Hak asasi manusia terdiri dari 10 hak:
1. Hak Untuk Hidup
2. Hak Berkeluarga dan memiliki keturunan
3. Hak Mengembangkan Diri
4. Hak Memperoleh Keadilan
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
6. Hak atas Rasa Aman
7. Hak atas Kesejahteraan
8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
9. Hak Wanita
10. Hak Anak
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39
TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI
MANUSIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa manusia, sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan
memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk
kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk
menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungannya;
b. bahwa hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun;
c. bahwa selain hak asasi,
manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang
lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia
sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum
untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai
instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka
melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang
Hak Asasi Manusia;
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal
20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal
33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
2. Kewajiban dasar manusia
adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau
penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga,
dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah
dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang
didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan
tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau
sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
5. Anak adalah setiap
manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah,
termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi
kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS
DASAR
Pasal 2
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Pasal 3
1. Setiap orang dilahirkan
bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta
dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dalam semangat persaudaraan.
2. Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3. Setiap orang berhak atas
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1) Setiap orang diakui
sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta
perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak
mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan
tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang
termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan
perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakan
hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus
diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya
masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras
dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk
menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua
pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik
Indonesia.
(2) Ketentuan hukum
internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak
asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pasal 8
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI
MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian
Kesatu
Hak untuk
Hidup
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk
hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak
tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian
Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan
Keturunan
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak
membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya
dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang
bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak
Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap
orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak.
Pasal 12
Setiap
orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh
pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar
menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,
bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap
orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi
kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan
pribadinya dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16
Setiap
orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan
organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran,
serta menghimpun dana untuk maksud tersebut dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
Keempat
Hak
Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh
hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang
ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak
pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara
sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang
diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh
dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu
peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini
dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan
dalam perturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling
menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang
diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat
dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang
telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1) Tiada suatu pelanggaran
atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan
milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas
putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan
ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian
Kelima
Hak Atas
Kebebasan Pribadi
Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh
diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau
perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa
apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap
orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu
tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin
kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk
memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk
mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya,
secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan
keutuhan bangsa.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk
berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau
kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya
masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya
pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap
orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pasal 26
(1) Setiap orang berhak
memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas
memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang
bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara
Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara
Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Keenam
Hak atas
Rasa Aman
Pasal 28
(1) Setiap orang berhak
mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik
atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas
pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1) Tempat kejadian siapapun
tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki
suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan
kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah
ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan
dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui
sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau
kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap
orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau
dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap
orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman,
dan tenteram, menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undnag-undang ini.
Bagian Ketujuh
Hak atas
Kesejahteraan
Pasal 36
(1) Setiap orang berhak
mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi
pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak
melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh
dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai
fungsi sosial.
Pasal 37
(1) Pencabutan hak milik atas
suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti
kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila suatu benda
berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak
diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu
dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
(1) Setiap warga negara,
sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang
layak.
(2) Setiap orang berhak
dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas
syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria
maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau
serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria
maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat
kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat
menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap
orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk
menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta
sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap
orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1) Setiap warga negara
berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk
perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat,
orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap
warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak
memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya
negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat
kemanusiaannya, miningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagian
Kedelapan
Hak Turut
Serta dalam Pemerintahan
Pasal 43
(1) Setiap warga negara
berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak
melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara
berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan
wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat
diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap
orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat,
permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka
pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan
meupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kesembilan
Hak Wanita
Pasal 45
Hak
wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem
pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem
pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita
sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang
wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara
otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk
mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita
berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan
jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
(1) Wanita berhak untuk
memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wanita berhak untuk
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya
terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya
berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yang melekat
pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh
hukum.
Pasal 50
Wanita
yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum
sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
(1) Seorang istri selama
dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan
suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan
dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya
perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan
mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan
memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3) Setelah putusnya
perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas
semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kesepuluh
Hak Anak
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas
perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi
manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum
bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam
kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak
kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap
anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,
pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya
sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan
kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
Setiap
anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai
dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan
atau wali.
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk
mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya
sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak
tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik sesuai dengan
Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak
oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap anak berhak untuk
dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya
oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk
mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila
kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau
wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai
orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1) Setiap anak berhak untuk
mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental,
penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan
orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan anak tersebut.
(2) Dalam hal orang tua,
wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau
mental, penelantaran, perlakuan bentuk, dan pelecehan seksual termasuk
pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka
harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk
tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak
sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan
bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan
pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak
mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap
anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,
berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya
demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap
anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara
layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 63
Setiap
anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa
bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur
kekerasan.
Pasal 64
Setiap
anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan
setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu
pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap
anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan
pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk
tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang
tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman
seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk
tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan,
atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku
dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan
memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus
dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara
efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan
Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup
untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN
DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap
orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib
kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia
seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak
asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan meksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN
DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan
hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan
perundnag-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban
dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN
DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak
dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain,
kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak
satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah,
partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau
menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam
Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI
NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 75
Komnas
HAM bertujuan :
a. mengembangkan kondisi
yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA -
19 -
b. meningkatkan perlindungan
dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
(1) Untuk mencapai tujuannya,
Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
dan mediasi tantang hak asasi manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan
tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi,
menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan
keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan
di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM
dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas
HAM berasaskan Pancasila.
Pasal 78
(1) Komnas HAM mempunyai
kelengkapan yang terdiri dari :
a. sidang paripurna; dan
b. sub komisi.
(2) Komnas HAM mempunyai
sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur palayanan.
Pasal 79
(1) Sidang Paripurna adalah
pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri
dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna
menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme Kerja Komnas
HAM.
Pasal 80
(1) Pelaksanaan kegiatan
Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai
Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
(1) Sekretariat Jenderal
memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bantuk
biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal
dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal
diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan, tugas,
tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan
mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
(1) Anggota Komnas HAM
berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden
selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh
seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua
Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotaan
Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang
dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang :
a. memiliki pengalaman dalam
upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dialanggar hak asasi
manusianya;
b. berpengalaman sebagai
hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang
legeslatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara; atau
d. merupakan tokoh agama,
tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan
tinggi.
Pasal 85
(1) Pemberhentian anggota
Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM
berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani
yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun
secara terus-menerus;
d. dipidana karena bersalah
melakukan tindak pidana kejahatan; atau
e. melakukan perbuatan
tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang Paripurna karena
mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan
kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan
mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan
pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
(1) Setiap anggota Komnas HAM
berkewajiban :
a. menaati ketentuan
peratuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM;
b. berpartisipasi secara aktif
dan sungguh sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan
keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh
berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap Anggota Komnas HAM
berhak: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 22 -
a. menyampaikan usulan dan
pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;
b. memberikan suara dalam
pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;
c. mengajukan dan memilih
calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan
d. mengajukan bakal calon
Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan
antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata cara
pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
(1) Untuk melaksanakan fungsi
Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. pengkajian dan penelitian
berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan
saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian
berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundnag-undangan yang
berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. penerbitan hasil
pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakaan, studi
lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e. pembahasan berbagai
masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia; dan
f.
kerjasama
pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik
tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi
Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan :
a. penyebarluasan wawasan
mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. upaya peningkatan
kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. kerjasama dengan organisasi,
lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi
Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan:
a. pengamatan pelaksanaan
hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan
sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilan kepada pihak
pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar
keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk
diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan
bukti yang diperlukan;
e. peninjauan di tempat
kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f.
pemanggilan
terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan
Ketua Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat
terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki
atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat
berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang
dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran
hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan
yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada
para pihak.
(4) Untuk melaksanakan fungsi
Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan :
a. perdamaian kedua belah
pihak;
b. penyelesaian perkara
melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada
para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi
atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk
ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi
atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
(1) Setiap orang dan atau
sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar
dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan
mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan
keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan
dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan
dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk
pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak
asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan
melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh
kelompok masyarakat.
Pasal 91
(1) Pemeriksaan atas
pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan dihentikan apabila:
a. tidak memiliki bukti awal
yang memadai;
b. materi pengaduan bukan
masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diajukan dengan
itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang
lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e. sedang berlangsung
penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan
kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
(1) Dalam hal tertentu dan
bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang
bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas
HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi
keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau
pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat
menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan
atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi
pengaduan atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan
keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat:
a. membahayakan keamanan dan
keselamatan negara;
b. membahayakan keselamatan
dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan
perorangan;
d. mencemarkan rahasia
negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan
Pemerintah;
e. membocorkan hal-hal yang
wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu
perkara pidana.
f.
menghambat
terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
g. membocorkan hal-hal yang
termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan
pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan
lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban,
saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang
bersangkutan, maka bagi berlaku ketentuan Pasal 95.
Pasal 95
Apabila
seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan
keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk
pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas
HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan
ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat
secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi
tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat dimintakan kepada Pengadilan
Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan
pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat
menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas
HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden
dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran
Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan
dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
BAB VIII
PARTISIPASI
MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan
atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lambaga
lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia.
Pasal 102
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan
mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada
Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan
lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM
dapat melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai
hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
(1) Untuk mengadili
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia
di lingkungan Pengadilan Umum.
(2) Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling
lama 4 (empat) tahun.
(3) Sebelum terbentuk
Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diadili oleh pengadilan yang berwenang.
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 105
(1) Segala ketentuan mengenai
hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya
Undang-undang ini:
a. Komnas HAM yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya,
berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang
baru; dan
c. semua permasalahan yang
sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap dinyatakan penyelesaiannya berdasarkan
Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan,
tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakrta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
0 Comments