Fanspage

Tribrata dan Catur Prasetia

Tentu Kamu Penasaran isi dari Tri Brata dan Catur Prasetia .yang di ucapkan pada janji dan Sumpah Para Anggota kepolisan yang telah lulus Pendidikan Menurut Undang-Undang No 2 tahun 2002

Pasal 23

Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut :


"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya
".



Isi Dari Tri Brata :


KAMI POLISI INDONESIA


  1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
  3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.


Isi Dari Catur Prasetya

Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk :


  1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan,
  2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia,
  3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum,
  4. Memelihara perasaan tentram dan damai,




Post a Comment

0 Comments