Fanspage

KERITERIA PENILAIAN TES KESEHATAN

SEBENARNYA TES KESEHATAN SUDAH ADA DALAM PERATURAN  KAPOLRI NO 5 TAHUN 2009 YANG DISIMPULKAN:

Untuk menggambarkan kesehatan:

  1. Stakes 1 adalah kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri
  2. Stakes 2 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
  3. Stakes 3 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
  4. Stakes 4 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga tidak memenuhi persyaratan medis untuk diterima/bertugas sebagai calon anggota Polri.


PENILAIAN HASIL RIKKES


Penilaian hasil Rikkes meliputi:


A. memenuhi syarat (MS), dengan nilai:

1. baik (B);
2. cukup (C); dan
3. kurang (K1).

B. tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali (K2).


1. Hasil Rikkes dengan nilai B terdiri dari:


  • nilai 80 (delapan puluh), bila semua aspek mempunyai nilai Stakes 1;
  • nilai 75 (tujuh puluh lima), bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2
  • nilai 73 (tujuh puluh tiga), bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2
  • nilai 70 (tujuh puluh), bila terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.
2. Hasil Rikkes dengan nilai C terdiri dari:

  • nilai 67 (enam puluh tujuh), bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
  • nilai 65 (enam puluh lima), bila terdapat 4 (empat) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
  • nilai 63 (enam puluh tiga), bila terdapat 5 (lima) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
  • nilai 60 (enam puluh): bila terdapat 6 (enam) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
  • bila terdapat 3 (tiga) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.


3. Hasil Rikkes dengan nilai K1 terdiri dari:


  • nilai 57 (lima puluh tujuh) bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
  • nilai 56 (lima puluh enam) bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
  • nilai 55 (lima puluh lima) bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3.


4. Hasil Rikkes dengan nilai K2,

Nilai 50 (Lima Puluh) bila:

  1. bila terdapat lebih dari 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
  2. bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 4.


tidak diluluskan dengan alasan, dapat:
  1. membahayakan diri dan/atau orang lain;
  2. menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan;
  3. menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan/atau menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.

Adapun Isi Peraturan Kepolisian dapap di lihat di bawah ini
================================================================================
 
 
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 
a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan hakiki bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan terwujudnya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kuat;
b. bahwa dalam rangka penerimaan calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kesehatan dan kesamaptaan yang prima, diperlukan pemeriksaan kesehatan bagi calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa untuk terlaksananya pemeriksaan kesehatan bagi calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara objektif dan akurat, perlu adanya standardisasi tata cara, persyaratan, pemeriksaan, dan penilaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat: 
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

2. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2. Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

3. Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Rikkes adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan untuk seleksi calon anggota Polri.

4. Calon anggota Polri adalah Warga Negara Indonesia yang secara sukarela mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi kesehatan untuk menjadi:
a. calon Taruna Akademi Kepolisian (Catar Akpol), dan calon Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS);
b. calon Brigadir Polisi.
5. Panitia Penerimaan Pusat yang selanjutnya disingkat Panpus adalah panitia yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolri dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota Polri.

6. Panitia Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat Panda adalah panitia yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolda dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota Polri.

7. Sub Panitia Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat Sub Panda adalah panitia yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolwil/Kapolres dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota Polri.

8. Tim Rikkes adalah tim pelaksana Rikkes di tingkat Pusat yang merupakan bagian dari panitia penerimaan pusat, dan di tingkat Daerah yang merupakan bagian panitia penerimaan Daerah.

9. Status Kesehatan yang selanjutnya disingkat Stakes adalah suatu tingkatan kondisi kesehatan seseorang yang menggambarkan keadaan kesehatan yang bersangkutan pada saat dilakukan Rikkes, yang terdiri dari:
a. Stakes 1 adalah kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
b. Stakes 2 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
c. Stakes 3 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
d. Stakes 4 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga tidak memenuhi persyaratan medis untuk diterima/bertugas sebagai calon anggota Polri.

10. Hasil Supervisi Kesehatan adalah bentuk laporan Rikkes dan laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh supervisor.

Pasal 2
Tujuan peraturan ini yaitu sebagai pedoman bagi Tim Rikkes dalam melaksanakan Rikkes pada calon Anggota Polri demi terwujudnya keseragaman tindakan dan cara penilaian dalam pelaksanaan Rikkes.

Pasal 3
Prinsip dalam Rikkes bagi penerimaan calon Anggota Polri, meliputi:

a. objektif, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa tidak memihak dengan memperhatikan Kode Etik Profesi Kedokteran dan Kode Etik Polri;

b. akurat, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa memperhatikan ketelitian dan kecermatan;
c. transparan, yaitu semua tahapan Rikkes dilaksanakan secara terbuka di bawah pengawasan, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal, namun tetap memperhatikan Kode Etik Profesi Kedokteran dan asas kepatutan;

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan dan hasil Rikkes yang dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal maupun horizontal, baik kepada Pimpinan Polri maupun kepada masyarakat;

e. non diskriminasi, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan;

f. humanis, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa memperlakukan calon yang diperiksa secara manusiawi.

Pasal 4
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. Tim Rikkes;
b. prosedur Rikkes;
c. sistem penilaian;
d. administrasi;
e. anggaran;
f. pengawasan dan pengendalian.

BAB II
TIM RIKKES


Bagian Kesatu
Pembentukan Tim Rikkes

Pasal 5
Dalam pelaksanaan Rikkes terhadap calon Anggota Polri dibentuk Tim Rikkes.

Pasal 6
(1) Tim Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS, terdiri dari:
a. Panpus;
b. Panda;
c. Sub Panda.

(2) Tim Rikkes calon Brigadir Polisi, terdiri dari:
a. Supervisi Panpus;
b. Panda;
c. Sub Panda.

Bagian Kedua
Tim Rikkes Catar Akpol dan Calon PPSS

Pasal 7
Tim Rikkes Panpus Catar Akpol dan calon PPSS ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri, terdiri dari:
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kapusdokkes Polri;
b. Ketua Pelaksana Tim, dijabat oleh Kabid Kesmapta;
c. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Kes Ubad;
d. Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh pejabat yang ditunjuk;
e. Tim Pemeriksa;
f. Sub Tim Administrasi;
g. Sub Tim Logistik.

Pasal 8
Tim Rikkes Panda Catar Akpol dan calon PPSS ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolda, terdiri dari:
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kabiddokkes Polda;
b. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Dukkes Polda;
c. Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Kaur Kesmapta Polda.
d. Tim Pemeriksa;
e. Sub Tim Administrasi;
f. Sub Tim Logistik.

Pasal 9
Tim Rikkes Sub Panda Catar Akpol dan calon PPSS ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolda, terdiri dari:
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kasi Dokkes Polwil/Kaur Dokkes Polres;
b. Sekretaris merangkap Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Paur Kes;
c. Tim Pemeriksa;
d. Sub Tim Administrasi;
e. Sub Tim Logistik.

Bagian Ketiga
Tim Rikkes Calon Brigadir Polisi

Pasal 10
Tim Rikkes Supervisi Panpus Calon Brigadir Polisi ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri, terdiri dari:
a. Penanggung jawab, dijabat oleh Kapusdokkes Polri;
b. Ketua Tim, dijabat oleh Kabid Kesmapta;
c. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Kes Uji Badan (Ubad);
d. Tim Pemeriksa.

Pasal 11
Tim Rikkes Panda Calon Brigadir Polisi ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolda, terdiri dari:
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kabiddokkes Polda;
b. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Dukkes Polda;
c. Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Kaur Kesmapta Polda.
d. Tim Pemeriksa;
e. Sub Tim Administrasi;
f. Sub Tim Logistik.

Pasal 12
Tim Rikkes Sub Panda ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolwil/Kapolres, terdiri dari:
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kasi Dokkes Polwil/Kaur Dokkes Polres;
b. Sekretaris merangkap Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Paur Kes;
c. Tim Pemeriksa;
d. Sub Tim Administrasi;
e. Sub Tim Logistik.

BAB III
TUGAS TIM RIKKES

Bagian Kesatu
Tim Rikkes Panpus Catar Akpol dan Calon PPSS

Pasal 13
(1) Ketua Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertugas:
a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan Rikkes;
b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Rikkes Panda;
c. mengawasi pelaksanaan kegiatan Rikkes yang dilakukan oleh Tim Rikkes Panpus.

(2) Ketua Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Panpus.

Pasal 14
(1) Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, melaksanakan tugas Ketua Tim Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)

(2) Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes.

Pasal 15
(1) Sekretaris Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c bertugas:
a. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Pelaksana Tim Rikkes;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang administrasi dan logistik;
c. melaporkan kegiatan tim secara periodik kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes untuk diteruskan kepada Ketua Tim Rikkes.

(2) Sekretaris Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes.

(3) Sekretaris Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
a. Sub Tim Administrasi;
b. Sub Tim Logistik.

Pasal 16
(1) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, bertugas:
a. menyiapkan nama-nama personel Tim Rikkes yang berasal dari kesehatan Polri untuk diajukan kepada Ketua Panpus penerimaan calon anggota Polri guna pengesahannya;
b. menyusun petunjuk Tata Tertib dan urusan dalam yang diberlakukan pada Tim Rikkes Panda/Sub Panda yang bertugas dan calon yang diperiksa;
c. mengatur dan mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkes;
d. meneliti semua dokumen hasil Rikkes Daerah sebagai data awal;
e. melaksanakan kegiatan pengumpulan data hasil Rikkes dari Tim Pemeriksa dan mengolahnya dengan komputer;
f. menyusun daftar calon yang telah diperiksa, lengkap dengan kelainan dan stakesnya;
g. menyusun macam kelainan yang didapat pada calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan.

(2) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.

Pasal 17
(1) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b, bertugas:
a. menyiapkan formulir Rikkes dan formulir pelaporan;
b. menyiapkan, mengatur tempat, konsumsi dan fasilitas untuk arahan bagi Tim Pemeriksa sebelum pelaksanaan Rikkes;
c. menyusun rencana dan pertanggungjawaban keuangan tentang biaya persiapan dan pelaksanaan Panpus;
d. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien.

(2) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.

Pasal 18
(1) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, bertugas:
a. mengkoordinir seluruh rangkaian Rikkes;
b. mengkoordinir pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa;
c. melaporkan pelaksanaan setiap tahapan Rikkes.

(2) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes.

Pasal 19
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, bertugas:
a. melaksanakan kegiatan Rikkes terhadap calon termasuk Rikkes jiwa dan pemeriksaan fisik spesialistik;
b. bila diperlukan dapat melakukan rujukan (second opinion), dan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi;
c. mencatat kelainan dari hasil pemeriksaan pada formulir yang disediakan beserta Stakesnya;
d. menyerahkan hasil Rikkes kepada Sub Tim Administrasi untuk diolah dengan sistem komputer.

(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes.

Bagian Kedua
Tim Rikkes Supervisi Panpus Calon Brigadir Polisi

Pasal 20
(1) Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, bertugas:
a. mengambil keputusan dalam hal yang tidak dapat diselesaikan oleh Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus;
b. memberikan penjelasan kepada para pejabat Panpus dan Panda tentang kondisi umum kesehatan calon.

(2) Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panpus.

Pasal 21
(1) Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, bertugas:
a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan Supervisi Rikkes;
b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Kesehatan Panda/Sub Panda;
c. mengawasi pelaksanaan kegiatan Rikkes yang dilakukan oleh Tim Rikkes Supervisi Panpus.

(2) Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Penanggungjawab Tim Rikkes Supervisi.

Pasal 22
(1) Sekretaris Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, bertugas:
a. mewakili Ketua Tim Rikkes bila Ketua Tim berhalangan;
b. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Tim Rikkes;
c. mengkoordinasikan kebutuhan personel, fasilitas dan perlengkapan kesehatan dalam rangka Supervisi Panpus;
d. melaporkan kegiatan tim secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes;
e. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien.

(2) Sekretaris Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes.

(3) Sekretaris Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh petugas administrasi dan logistik.

Pasal 23
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, bertugas:
a. melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang pelaksanaannya diatur dan dikoordinasikan dengan Kabiddokkes Polda/Kasidokkes Polwil;
b. meneliti semua dokumen hasil Rikkes Panda/Sub Panda sebagai data awal;
c. menyusun kembali penempatan tenaga dokter dan paramedis dalam pelaksanaan supervisi serta dibuatkan Surat Perintah Kabiddokkes Polda;
d. memberikan arahan sebelum dan sesudah pelaksanaan supervisi Rikkes kepada seluruh Tim Rikkes yang terlibat.

(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi.

Bagian Ketiga
Tugas Tim Rikkes Panda dan Sub Panda

Pasal 24
(1) Ketua Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 huruf a, bertugas:
a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pada penerimaan calon anggota Polri;
b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan Rikkes;
c. memimpin sidang evaluasi dan penentuan kelulusan atau menunjuk pejabat yang memimpin sidang evaluasi/kelulusan.

(2) Ketua Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panda/Sub Panda.

Pasal 25
(1) Sekretaris Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan Pasal 12 huruf b, bertugas:
a. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Tim Rikkes;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang administrasi dan logistik;
c. melaporkan kegiatan tim secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes.

(2) Sekretaris Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
a. Sub Tim Administrasi;
b. Sub Tim Logistik.

Pasal 26
(1) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, bertugas:
a. menyiapkan nama-nama personel Tim Rikkes yang berasal dari kesehatan Polda, Polwil, dan Polres/ta untuk diajukan kepada Ketua Panda dan Sub Panda penerimaan calon anggota Polri guna pengesahannya;
b. menyusun petunjuk tata tertib dan urusan dalam yang diberlakukan pada Tim Rikkes Panda dan Sub Panda yang bertugas dan calon yang diperiksa;
c. mengatur dan mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkes;
d. melaksanakan kegiatan pengumpulan data hasil Rikkes dari Tim Pemeriksa dan mengolahnya dalam komputer;
e. menyusun daftar calon yang telah diperiksa, lengkap dengan kelainan dan Stakesnya;
f. menyusun macam kelainan yang didapat pada calon yang diperiksa dan membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Rikkes.

(2) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.

Pasal 27
(1) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, bertugas:
a. menyiapkan formulir Rikkes dan formulir pelaporan;
b. menyiapkan, mengatur tempat, konsumsi dan fasilitas untuk arahan bagi Tim pemeriksa sebelum pelaksanaan Rikkes;
c. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien.

(2) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.

Pasal 28
(1) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, bertugas:
a. mengkoordinir seluruh rangkaian pelaksanaan Rikkes;
b. melaporkan pelaksanaan setiap tahapan Rikkes.

(2) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Panda dan Sub Panda.

Pasal 29
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, bertugas:
a. melaksanakan kegiatan Rikkes;
b. mencatat hasil Rikkes beserta Stakesnya pada formulir yang disediakan untuk masing-masing calon.

(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes.

BAB IV
PROSEDUR RIKKES

Bagian Kesatu
Rikkes Panpus Catar Akpol dan Calon PPSS

Pasal 30
(1) Prosedur Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS pada Panpus diklasifikasi dalam intensif II plus.
(2) Prosedur Rikkes intensif II plus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 31
(1) Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS, dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan riwayat penyakit;
b. Rikkes jiwa;
c. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan;
d. pemeriksaan spesialistik;
e. pemeriksaan penunjang;
f. rujukan (second opinion);
g. pendalaman Rikkes;
h. evaluasi hasil Rikkes.

(2) Formulir yang dipergunakan dalam Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 32
Tahapan waktu dan kegiatan Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS, sebagai berikut:
a. tahap pertama, pengarahan terhadap Tim Rikkes serta penyiapan sarana dan prasarana Rikkes;
b. tahap kedua, pelaksanaan Rikkes jiwa (pengisian The Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dan scanning) serta pengulangan MMPI, bila diperlukan;
c. tahap ketiga, pelaksanaan Rikkes fisik paling banyak 120 (seratus dua puluh) orang perhari;
d. tahap keempat, proses pendalaman antar bidang spesialisasi dan penyelesaian administrasi hasil Rikkes;
e. tahap kelima, melaksanakan evaluasi hasil Rikkes secara terbuka.

Bagian Kedua
Rikkes Panda dan Sub Panda Catar Akpol dan Calon PPSS

Pasal 33
(1) Prosedur Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS pada Panda dan Sub Panda diklasifikasi dalam intensif II plus.
(2) Prosedur Rikkes intensif II plus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 34
(1) Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS pada tingkat Panda dan Sub Panda, dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan riwayat penyakit;
b. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan;
c. pemeriksaan penunjang;
d. rujukan (second opinion);
e. pendalaman Rikkes;
f. evaluasi hasil Rikkes.

(2) Formulir yang dipergunakan dalam Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 35
Tahapan kegiatan Rikkes meliputi 2 (dua) tahap:
a. tahap I, meliputi
1. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan formulir riwayat penyakit;
2. pemeriksaan fisik;
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka;

b. tahap II, meliputi:
1. pemeriksaan penunjang;
2. rujukan (second opinion);
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka.

Bagian Ketiga
Rikkes Supervisi Panpus Calon Brigadir

Pasal 36
(1) Rikkes Supervisi merupakan kegiatan pengulangan Rikkes secara terbatas terhadap calon yang dinyatakan lulus di tingkat Panda dan Sub Panda, yang dilaksanakan oleh tenaga medis dari Panpus berdasarkan surat perintah Kapolri.

(2) Rikkes terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada:
a. bagian kepala, meliputi:
1. palpasi tulang tengkorak;
2. mata, pemeriksaan buta warna;
3. THT, pemeriksaan perforasi Membrana Tympani;

b. bagian dada, meliputi:
1. jantung, pemeriksaan bunyi dan irama jantung;
2. paru, pemeriksaan ronkhi, dan wheezing;
c. bagian genitalia, meliputi:
1. varikokel;
2. hidrokel;
3. hernia;
4. undescensus testis;
5. obsgyn untuk wanita.

(3) Rikkes khusus obsgyn sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5, dilaksanakan oleh Tim Rikkes Bid Kesmapta Pusdokkes Polri.

(4) Rikkes selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Tim Rikkes setempat di bawah kendali Tim Supervisi.

(5) Apabila diperlukan pendalaman Rikkes, dapat dilakukan rujukan (second opinion), terutama kelainan dengan Stakes 4 (nilai K2).

Pasal 37
(1) Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dicatat pada formulir Rikkes yang disediakan dengan mencantumkan keterangan kelainan yang ditemukan, serta menentukan Stakes;

(2) Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan K2/TMS direkomendasikan kepada Ketua Panda setempat.

Bagian Keempat
Rikkes Panda dan Sub Panda Calon Brigadir

Pasal 38
(1) Prosedur Rikkes calon Brigadir Polisi pada Panda dan Sub Panda diklasifikasi dalam intensif III plus.

(2) Prosedur Rikkes intensif III plus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 39
(1) Rikkes calon Brigadir Polisi pada tingkat Panda dan Sub Panda, dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan riwayat penyakit;
b. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan;
c. pemeriksaan penunjang;
d. rujukan (second opinion);
e. pendalaman Rikkes;
f. evaluasi hasil Rikkes.

(2) Formulir yang dipergunakan dalam Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 40
Tahapan kegiatan Rikkes meliputi 2 (dua) tahap:

a. tahap I meliputi:
1. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan formulir riwayat penyakit;
2. pemeriksaan fisik;
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka;

b. tahap II, meliputi:
1. pemeriksaan penunjang;
2. rujukan (second opinion);
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka.

BAB V
PENILAIAN HASIL RIKKES

Pasal 41
Penilaian hasil Rikkes meliputi:
a. memenuhi syarat (MS), dengan nilai:
1. baik (B);
2. cukup (C); dan
3. kurang (K1).

b. tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali (K2).

Pasal 42
(1) Hasil Rikkes dengan nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 1, terdiri dari:
a. nilai 80 (delapan puluh), bila semua aspek mempunyai nilai Stakes 1;
b. nilai 75 (tujuh puluh lima), bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c. nilai 73 (tujuh puluh tiga), bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d. nilai 70 (tujuh puluh), bila terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.

(2) Hasil Rikkes dengan nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 2, terdiri dari:
a. nilai 67 (enam puluh tujuh), bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
b. nilai 65 (enam puluh lima), bila terdapat 4 (empat) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c. nilai 63 (enam puluh tiga), bila terdapat 5 (lima) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d. nilai 60 (enam puluh):
1. bila terdapat 6 (enam) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
2. bila terdapat 3 (tiga) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.

(3) Hasil Rikkes dengan nilai K1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 3, terdiri dari:
a. nilai 57 (lima puluh tujuh) bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b. nilai 56 (lima puluh enam) bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
c. nilai 55 (lima puluh lima) bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3.

Pasal 43
(1) Hasil Rikkes dengan nilai K2, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, apabila mendapat nilai 50 (lima puluh), dengan ketentuan:
a. bila terdapat lebih dari 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b. bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 4.
(2) Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diluluskan dengan alasan, dapat:
a. membahayakan diri dan/atau orang lain;
b. menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan;
c. menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan/atau menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 44
Penilaian Stakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

BAB VI
ADMINISTRASI

Pasal 45
Administrasi Rikkes, meliputi:
a. sarana dan prasarana Rikkes;
b. personel Rikkes baik untuk kegiatan Rikkes tingkat Panda maupun tingkat Panpus;
c. sistem dan metode pelaporan.

Pasal 46
(1) Administrasi sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, merupakan data sarana dan prasarana Rikkes yang dimiliki oleh Polri.
(2) Dalam hal sarana dan prasarana Rikkes Polri tidak tersedia, maka sarana dan prasarana tersebut dapat diperoleh melalui sistem kerja sama dengan pihak di luar Polri atas persetujuan Ketua Panpus dalam hal ini Pusdokkes Polri atau Ketua Panda dalam hal ini Kabiddokkes Polda maupun Ketua Sub Panda dalam hal ini Kaur Dokkes Polwil/Polres/ta.
(3) Sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebelum digunakan telah distandardisasi dan dikalibrasi.

Pasal 47
(1) Administrasi personel Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, merupakan data personel medis di lingkungan Polri, baik dokter umum maupun spesialis, paramedis maupun non medis.
(2) Dalam hal diperlukan, administrasi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan personel medis atau petugas lain dari luar Polri sesuai kompetensinya dalam Rikkes.

Pasal 48
Administrasi sistem dan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c meliputi:
a. administrasi teknis Rikkes;
b. administrasi pelaporan;
c. administrasi umpan balik.

Pasal 49
Sistem dan metode administrasi teknis Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, sebagai berikut:
a. Ketua Tim Rikkes membuat kode pada daftar absensi peserta disimpan dalam file dan bersifat rahasia;
b. pengelompokan formulir Rikkes tanpa identitas peserta yang dimasukkan dalam map yang berisi 10 (sepuluh) orang peserta/map;
c. pencantuman kode pada tiap formulir Rikkes secara berurutan dan sistematis;
d. pemberian kode sebagai pengganti identitas peserta dilakukan sebelum Rikkes;
e. map yang berisi formulir Rikkes dibawa oleh anggota panitia Rikkes untuk berpindah bidang pemeriksaan yang berikutnya;
f. dokter pemeriksa mencantumkan kelainan beserta Stakesnya dengan membubuhkan paraf;
g. proses penilaian dilaksanakan secara terbuka pada setiap tahapan Rikkes, dipimpin oleh Ketua Tim Rikkes/Ketua Pelaksana Rikkes didampingi Sekretaris/Koordinator Tim Rikkes dan pemeriksa serta disaksikan oleh pengawas serta undangan lainnya;
h. berlaku sistem gugur pada setiap tahap Rikkes dengan ketentuan sebagai berikut:

1. tingkat Panpus:
a) hasil Rikkes Panpus Catar Akpol dan calon PPSS dengan nilai K2/TMS, dilaporkan kepada Ketua Panpus, dan calon tidak dapat melanjutkan seleksi berikutnya;
b) hasil Rikkes Supervisi Panpus Calon Brigadir Polisi dengan nilai K2/TMS, dilaporkan kepada Ketua Panda/Sub Panda;

2. tingkat Panda/Sub Panda:
a) bagi calon dengan nilai K2/TMS pada Rikkes tahap I tidak dapat melanjutkan seleksi berikutnya dan dilaporkan kepada Ketua Panda/Sub Panda;
b) pada Rikkes tahap II, penilaian ditentukan dengan menghitung kembali nilai Stakes dari nilai Rikkes tahap I ditambah nilai Stakes pemeriksaan penunjang.

Pasal 50
Sistem dan metode administrasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, sebagai berikut:
a. tingkat Panpus:
1. Catar Akpol dan calon PPSS:
a) laporan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi tingkat Pusat dengan format laporan hasil Rikkes yang berisi Nomor Urut, Nomor Kode Calon, nilai kuantitatif, dan keterangan (MS/TMS), ditandatangani oleh Ketua Tim Rikkes/Ketua Pelaksana Rikkes Panpus dan pengawas, disertai berita acara penyerahan hasil Rikkes;
b) laporan diserahkan kepada Sekretaris Panitia Seleksi tingkat Pusat;
c) pengumuman kelulusan dilaksanakan oleh Sekretaris Panitia Seleksi tingkat Pusat;
d) rekapitulasi disusun oleh Tim Administrasi Rikkes, ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Rikkes untuk disimpan sebagai arsip;

2. calon Brigadir Polisi:
a) daftar nilai K2/TMS, ditujukan kepada Ketua Panda/Sub Panda dengan format laporan yang berisi Nomor Urut, Nomor Ujian Daerah, Nama, nilai kualitatif dan kuantitatif serta keterangan (kelainan kesehatan yang ditemukan), ditandatangani oleh Tim Rikkes;
b) laporan hasil supervisi yang berisi daftar nilai K2/TMS beserta evaluasinya ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi tingkat Pusat;
c) laporan hasil supervisi dan rekapitulasi diserahkan kepada Ketua Tim Rikkes sesuai waktu yang telah ditetapkan;

b. tingkat Panda/Sub Panda:
1. laporan hasil Rikkes sesuai format yang telah ditetapkan dengan mencantumkan Nomor Urut, Nomor Ujian Daerah, Nama Calon, keterangan (MS/TMS) dan ditandatangani oleh Ketua Tim Rikkes, Ketua Panda/Sub Panda, dan pengawas;
2. laporan hasil Rikkes setiap tahapan Rikkes, ditujukan kepada Sekretaris Panda/Sub Panda;
3. Tim Administrasi wajib melengkapi formulir Rikkes dengan nama peserta, nomor ujian dan tanda tangan setelah tahapan Rikkes selesai dan diumumkan kelulusannya;
4. pengumuman hasil Rikkes dilakukan oleh Sekretariat Panda/Sub Panda;
5. membuat rekapitulasi hasil Rikkes dengan memasukkan data lengkap (Nomor Urut, Nomor Kode, Nomor Ujian Daerah, Nama Calon, penilaian, dan keterangan yang berisi kelainan kesehatan yang ditemukan);
6. laporan ditujukan kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus meliputi formulir Rikkes lembar ketiga, fotokopi hasil pemeriksaan penunjang, dan rekapitulasi.

Pasal 51
(1) Sistem dan metode administrasi umpan balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilaksanakan untuk kepuasan calon anggota Polri yang dinyatakan TMS, guna mengetahui kelainannya dengan cara:
a. secara tidak langsung, yaitu melalui amplop tertutup yang berisi sertifikat keterangan medis tentang kelainan kesehatan penyebab ketidaklulusan calon, dari Bidkesmapta Pusdokkes Polri untuk tahap seleksi Catar Akpol dan calon PPSS tingkat Pusat, dan dari Biddokkes Polda untuk tahap seleksi Catar Akpol dan calon PPSS serta calon Brigadir Polisi tingkat Panda/Sub Panda, setelah proses seleksi selesai;
b. secara langsung, yaitu penjelasan kepada calon secara lisan mengenai kelainan kesehatan penyebab ketidaklulusan calon yang tertuang dalam sertifikat keterangan medis.

(2) Pelaksanaan sistem dan metode administrasi umpan balik secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling cepat 2 (dua) hari setelah proses seleksi selesai.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 52
Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan Rikkes Supervisi Panpus dan Rikkes Panda/Sub Panda dibebankan kepada anggaran Polri.

BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Kesatu
Pengawas

Pasal 53
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Rikkes, baik di tingkat Panpus maupun Panda, wajib melibatkan Pengawas Rikkes.

Pasal 54
Pengawas Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, meliputi:
a. pengawas eksternal;
b. pengawas internal.

Pasal 55
(1) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, terdiri dari:
a.pengawas eksternal medis, berasal dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi IDI;
b. pengawas eksternal non medis, berasal dari luar Polri yang mewakili kelompok masyarakat dan diizinkan oleh Ketua Panitia Seleksi Panpus/Panda/Sub Panda.

(2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses dan tahap Rikkes calon anggota Polri dengan tetap memperhatikan asas kepatutan.

Pasal 56
(1) Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, berasal dari personel internal Polri, baik dari inspektorat maupun Propam dan ditunjuk dengan Surat Perintah Kapolri untuk tingkat Panpus dan dengan Surat Perintah Kapolda untuk tingkat Panda/sub Panda.

(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pada seluruh proses Rikkes, kecuali pada kegiatan Rikkes yang hanya boleh disaksikan oleh dokter serta pada tempat-tempat pemeriksaan tertentu yang memiliki ketentuan khusus, antara lain: rontgen, laboratorium, dan rekam jantung.

Pasal 57
Para pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, hanya dapat mengamati dan mengawasi proses pelaksanaan Rikkes dan tidak mempunyai hak untuk melakukan intervensi.

Pasal 58
Tempat pemeriksaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) yang dilarang untuk dimasuki oleh Pengawas eksternal dan internal non medis diberi tanda "Hanya Khusus Petugas Rikkes".

Bagian Kedua
Pengendalian

Pasal 59
(1) Panda/Sub Panda membuat laporan hasil pelaksanaan Rikkes kepada Lemdik Polri, berupa formulir Rikkes (lembar ke-1), dengan dilampiri hasil foto toraks, rekam jantung, laboratorium, dan rekapitulasi hasil Rikkes bagi calon yang dinyatakan lulus sebagai peserta didik.

(2) Panda/Sub Panda membuat laporan ke Panpus (Bid Kesmapta Pusdokkes Polri) berupa formulir Rikkes (lembar ke-2), dengan dilampiri fotokopi keterangan hasil foto toraks, rekam jantung, laboratorium, dan rekapitulasi hasil Rikkes, bagi calon yang dinyatakan lulus tingkat daerah sebelum pelaksanaan Supervisi Panpus.

(3) Biddokkes menyimpan formulir Rikkes (lembar ke-3) Panda/Sub Panda beserta fotokopi hasil foto toraks, rekam jantung, laboratorium, dan rekapitulasi hasil Rikkes.

(4) Tim Rikkes Panpus dan Panda/Sub Panda membuat kajian dan melaporkan kepada Ketua Panpus dan Ketua Panda.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis tentang Rikkes penerimaan Anggota Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 61
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 15 April 2009
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL POLISI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,




ANDI MATTALATTA

Post a Comment

0 Comments