Untuk menggambarkan kesehatan:
- Stakes 1 adalah kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri
- Stakes 2 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
- Stakes 3 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
- Stakes 4 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga tidak memenuhi persyaratan medis untuk diterima/bertugas sebagai calon anggota Polri.
PENILAIAN HASIL RIKKES
Penilaian hasil Rikkes meliputi:
A. memenuhi syarat (MS), dengan nilai:
1. baik (B);
2. cukup (C); dan
3. kurang (K1).
B. tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali (K2).
1. Hasil Rikkes dengan nilai B terdiri dari:
- nilai 80 (delapan puluh), bila semua aspek mempunyai nilai Stakes 1;
- nilai 75 (tujuh puluh lima), bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2
- nilai 73 (tujuh puluh tiga), bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2
- nilai 70 (tujuh puluh), bila terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.
- nilai 67 (enam puluh tujuh), bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
- nilai 65 (enam puluh lima), bila terdapat 4 (empat) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
- nilai 63 (enam puluh tiga), bila terdapat 5 (lima) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
- nilai 60 (enam puluh): bila terdapat 6 (enam) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
- bila terdapat 3 (tiga) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.
3. Hasil Rikkes dengan nilai K1 terdiri dari:
- nilai 57 (lima puluh tujuh) bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
- nilai 56 (lima puluh enam) bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
- nilai 55 (lima puluh lima) bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3.
4. Hasil Rikkes dengan nilai K2,
Nilai 50 (Lima Puluh) bila:
tidak diluluskan dengan alasan, dapat:
Adapun Isi Peraturan Kepolisian dapap di lihat di bawah ini
================================================================================
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
2. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
2. Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Rikkes adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan untuk seleksi calon anggota Polri.
4. Calon anggota Polri adalah Warga Negara Indonesia yang secara sukarela mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi kesehatan untuk menjadi:
6. Panitia Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat Panda adalah panitia yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolda dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota Polri.
7. Sub Panitia Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat Sub Panda adalah panitia yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolwil/Kapolres dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota Polri.
8. Tim Rikkes adalah tim pelaksana Rikkes di tingkat Pusat yang merupakan bagian dari panitia penerimaan pusat, dan di tingkat Daerah yang merupakan bagian panitia penerimaan Daerah.
9. Status Kesehatan yang selanjutnya disingkat Stakes adalah suatu tingkatan kondisi kesehatan seseorang yang menggambarkan keadaan kesehatan yang bersangkutan pada saat dilakukan Rikkes, yang terdiri dari:
10. Hasil Supervisi Kesehatan adalah bentuk laporan Rikkes dan laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh supervisor.
Pasal 2
Pasal 3
Prinsip dalam Rikkes bagi penerimaan calon Anggota Polri, meliputi:
b. akurat, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa memperhatikan ketelitian dan kecermatan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan dan hasil Rikkes yang dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal maupun horizontal, baik kepada Pimpinan Polri maupun kepada masyarakat;
e. non diskriminasi, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan;
f. humanis, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa memperlakukan calon yang diperiksa secara manusiawi.
Pasal 4
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. Tim Rikkes;
b. prosedur Rikkes;
c. sistem penilaian;
d. administrasi;
e. anggaran;
f. pengawasan dan pengendalian.
BAB II
TIM RIKKES
Bagian Kesatu
Pembentukan Tim Rikkes
Pasal 5
Pasal 6
(1) Tim Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS, terdiri dari:
(2) Tim Rikkes calon Brigadir Polisi, terdiri dari:
Bagian Kedua
Tim Rikkes Catar Akpol dan Calon PPSS
Pasal 7
Tim Rikkes Panpus Catar Akpol dan calon PPSS ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri, terdiri dari:
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kapusdokkes Polri;
b. Ketua Pelaksana Tim, dijabat oleh Kabid Kesmapta;
c. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Kes Ubad;
d. Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh pejabat yang ditunjuk;
e. Tim Pemeriksa;
f. Sub Tim Administrasi;
g. Sub Tim Logistik.
Pasal 8
Tim Rikkes Panda Catar Akpol dan calon PPSS ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolda, terdiri dari:
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kabiddokkes Polda;
b. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Dukkes Polda;
c. Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Kaur Kesmapta Polda.
d. Tim Pemeriksa;
e. Sub Tim Administrasi;
f. Sub Tim Logistik.
Pasal 9
Tim Rikkes Sub Panda Catar Akpol dan calon PPSS ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolda, terdiri dari:
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kasi Dokkes Polwil/Kaur Dokkes Polres;
b. Sekretaris merangkap Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Paur Kes;
c. Tim Pemeriksa;
d. Sub Tim Administrasi;
e. Sub Tim Logistik.
Bagian Ketiga
Tim Rikkes Calon Brigadir Polisi
Pasal 10
Tim Rikkes Supervisi Panpus Calon Brigadir Polisi ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri, terdiri dari:
a. Penanggung jawab, dijabat oleh Kapusdokkes Polri;
b. Ketua Tim, dijabat oleh Kabid Kesmapta;
c. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Kes Uji Badan (Ubad);
d. Tim Pemeriksa.
Pasal 11
Tim Rikkes Panda Calon Brigadir Polisi ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolda, terdiri dari:
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kabiddokkes Polda;
b. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Dukkes Polda;
c. Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Kaur Kesmapta Polda.
d. Tim Pemeriksa;
e. Sub Tim Administrasi;
f. Sub Tim Logistik.
Pasal 12
Tim Rikkes Sub Panda ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolwil/Kapolres, terdiri dari:
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kasi Dokkes Polwil/Kaur Dokkes Polres;
b. Sekretaris merangkap Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Paur Kes;
c. Tim Pemeriksa;
d. Sub Tim Administrasi;
e. Sub Tim Logistik.
BAB III
TUGAS TIM RIKKES
Bagian Kesatu
Tim Rikkes Panpus Catar Akpol dan Calon PPSS
Pasal 13
(2) Ketua Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Panpus.
Pasal 14
(2) Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes.
Pasal 15
(2) Sekretaris Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes.
(3) Sekretaris Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
Pasal 16
(2) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
Pasal 17
(2) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
Pasal 18
(2) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes.
Pasal 19
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, bertugas:
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes.
Bagian Kedua
Tim Rikkes Supervisi Panpus Calon Brigadir Polisi
Pasal 20
(2) Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panpus.
Pasal 21
(2) Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Penanggungjawab Tim Rikkes Supervisi.
Pasal 22
(2) Sekretaris Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes.
(3) Sekretaris Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh petugas administrasi dan logistik.
Pasal 23
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, bertugas:
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi.
Bagian Ketiga
Tugas Tim Rikkes Panda dan Sub Panda
Pasal 24
(2) Ketua Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panda/Sub Panda.
Pasal 25
(2) Sekretaris Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
Pasal 26
(2) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
Pasal 27
(2) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
Pasal 28
(2) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Panda dan Sub Panda.
Pasal 29
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, bertugas:
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes.
BAB IV
PROSEDUR RIKKES
Bagian Kesatu
Rikkes Panpus Catar Akpol dan Calon PPSS
Pasal 30
Pasal 31
(2) Formulir yang dipergunakan dalam Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 32
Tahapan waktu dan kegiatan Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS, sebagai berikut:
Bagian Kedua
Rikkes Panda dan Sub Panda Catar Akpol dan Calon PPSS
Pasal 33
Pasal 34
(2) Formulir yang dipergunakan dalam Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 35
Tahapan kegiatan Rikkes meliputi 2 (dua) tahap:
Bagian Ketiga
Rikkes Supervisi Panpus Calon Brigadir
Pasal 36
(2) Rikkes terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada:
(3) Rikkes khusus obsgyn sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5, dilaksanakan oleh Tim Rikkes Bid Kesmapta Pusdokkes Polri.
(4) Rikkes selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Tim Rikkes setempat di bawah kendali Tim Supervisi.
(5) Apabila diperlukan pendalaman Rikkes, dapat dilakukan rujukan (second opinion), terutama kelainan dengan Stakes 4 (nilai K2).
Pasal 37
(2) Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan K2/TMS direkomendasikan kepada Ketua Panda setempat.
Bagian Keempat
Rikkes Panda dan Sub Panda Calon Brigadir
Pasal 38
Pasal 39
(2) Formulir yang dipergunakan dalam Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 40
Tahapan kegiatan Rikkes meliputi 2 (dua) tahap:
a. tahap I meliputi:
b. tahap II, meliputi:
BAB V
PENILAIAN HASIL RIKKES
Pasal 41
Penilaian hasil Rikkes meliputi:
a. memenuhi syarat (MS), dengan nilai:
b. tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali (K2).
Pasal 42
(2) Hasil Rikkes dengan nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 2, terdiri dari:
(3) Hasil Rikkes dengan nilai K1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 3, terdiri dari:
Pasal 43
Pasal 44
BAB VI
ADMINISTRASI
Pasal 45
Administrasi Rikkes, meliputi:
a. sarana dan prasarana Rikkes;
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Administrasi sistem dan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c meliputi:
a. administrasi teknis Rikkes;
b. administrasi pelaporan;
c. administrasi umpan balik.
Pasal 49
Sistem dan metode administrasi teknis Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, sebagai berikut:
1. tingkat Panpus:
2. tingkat Panda/Sub Panda:
Pasal 50
Sistem dan metode administrasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, sebagai berikut:
a. tingkat Panpus:
b. tingkat Panda/Sub Panda:
Pasal 51
(2) Pelaksanaan sistem dan metode administrasi umpan balik secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling cepat 2 (dua) hari setelah proses seleksi selesai.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 52
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Pengawas
Pasal 53
Pasal 54
Pengawas Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, meliputi:
a. pengawas eksternal;
b. pengawas internal.
Pasal 55
(2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses dan tahap Rikkes calon anggota Polri dengan tetap memperhatikan asas kepatutan.
Pasal 56
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pada seluruh proses Rikkes, kecuali pada kegiatan Rikkes yang hanya boleh disaksikan oleh dokter serta pada tempat-tempat pemeriksaan tertentu yang memiliki ketentuan khusus, antara lain: rontgen, laboratorium, dan rekam jantung.
Pasal 57
Para pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, hanya dapat mengamati
dan mengawasi proses pelaksanaan Rikkes dan tidak mempunyai hak untuk
melakukan intervensi.
Pasal 58
Tempat pemeriksaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2)
yang dilarang untuk dimasuki oleh Pengawas eksternal dan internal non
medis diberi tanda "Hanya Khusus Petugas Rikkes".
Bagian Kedua
Pengendalian
Pasal 59
(2) Panda/Sub Panda membuat laporan ke Panpus (Bid Kesmapta Pusdokkes Polri) berupa formulir Rikkes (lembar ke-2), dengan dilampiri fotokopi keterangan hasil foto toraks, rekam jantung, laboratorium, dan rekapitulasi hasil Rikkes, bagi calon yang dinyatakan lulus tingkat daerah sebelum pelaksanaan Supervisi Panpus.
(3) Biddokkes menyimpan formulir Rikkes (lembar ke-3) Panda/Sub Panda beserta fotokopi hasil foto toraks, rekam jantung, laboratorium, dan rekapitulasi hasil Rikkes.
(4) Tim Rikkes Panpus dan Panda/Sub Panda membuat kajian dan melaporkan kepada Ketua Panpus dan Ketua Panda.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Pasal 61
- bila terdapat lebih dari 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
- bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 4.
tidak diluluskan dengan alasan, dapat:
- membahayakan diri dan/atau orang lain;
- menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan;
- menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan/atau menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan hakiki bagi Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan
terwujudnya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kuat;
b. bahwa dalam rangka penerimaan calon Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang memiliki kesehatan dan kesamaptaan yang prima,
diperlukan pemeriksaan kesehatan bagi calon Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
c. bahwa untuk terlaksananya pemeriksaan kesehatan bagi calon Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara objektif dan akurat, perlu
adanya standardisasi tata cara, persyaratan, pemeriksaan, dan penilaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan
Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menetapkan: PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat
Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri.
2. Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Rikkes adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan untuk seleksi calon anggota Polri.
4. Calon anggota Polri adalah Warga Negara Indonesia yang secara sukarela mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi kesehatan untuk menjadi:
a. calon Taruna Akademi Kepolisian (Catar Akpol), dan calon Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS);
b. calon Brigadir Polisi.
b. calon Brigadir Polisi.
5. Panitia Penerimaan Pusat yang selanjutnya disingkat Panpus adalah
panitia yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolri dalam
penyelenggaraan penerimaan calon anggota Polri.
6. Panitia Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat Panda adalah panitia yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolda dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota Polri.
7. Sub Panitia Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat Sub Panda adalah panitia yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolwil/Kapolres dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota Polri.
8. Tim Rikkes adalah tim pelaksana Rikkes di tingkat Pusat yang merupakan bagian dari panitia penerimaan pusat, dan di tingkat Daerah yang merupakan bagian panitia penerimaan Daerah.
9. Status Kesehatan yang selanjutnya disingkat Stakes adalah suatu tingkatan kondisi kesehatan seseorang yang menggambarkan keadaan kesehatan yang bersangkutan pada saat dilakukan Rikkes, yang terdiri dari:
a. Stakes 1 adalah kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali
atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak
berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota
Polri;
b. Stakes 2 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat
ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi
persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
c. Stakes 3 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat
sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi
persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
d. Stakes 4 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat
berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga tidak memenuhi
persyaratan medis untuk diterima/bertugas sebagai calon anggota Polri.
10. Hasil Supervisi Kesehatan adalah bentuk laporan Rikkes dan laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh supervisor.
Tujuan peraturan ini yaitu sebagai pedoman bagi Tim Rikkes dalam
melaksanakan Rikkes pada calon Anggota Polri demi terwujudnya
keseragaman tindakan dan cara penilaian dalam pelaksanaan Rikkes.
a. objektif, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa tidak memihak
dengan memperhatikan Kode Etik Profesi Kedokteran dan Kode Etik Polri;
b. akurat, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa memperhatikan ketelitian dan kecermatan;
c. transparan, yaitu semua tahapan Rikkes dilaksanakan secara terbuka
di bawah pengawasan, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal,
namun tetap memperhatikan Kode Etik Profesi Kedokteran dan asas
kepatutan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan dan hasil Rikkes yang dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal maupun horizontal, baik kepada Pimpinan Polri maupun kepada masyarakat;
e. non diskriminasi, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan;
f. humanis, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa memperlakukan calon yang diperiksa secara manusiawi.
a. Tim Rikkes;
b. prosedur Rikkes;
c. sistem penilaian;
d. administrasi;
e. anggaran;
f. pengawasan dan pengendalian.
TIM RIKKES
Bagian Kesatu
Pembentukan Tim Rikkes
Pasal 5
Dalam pelaksanaan Rikkes terhadap calon Anggota Polri dibentuk Tim Rikkes.
a. Panpus;
b. Panda;
c. Sub Panda.
b. Panda;
c. Sub Panda.
(2) Tim Rikkes calon Brigadir Polisi, terdiri dari:
a. Supervisi Panpus;
b. Panda;
c. Sub Panda.
b. Panda;
c. Sub Panda.
Tim Rikkes Catar Akpol dan Calon PPSS
Pasal 7
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kapusdokkes Polri;
b. Ketua Pelaksana Tim, dijabat oleh Kabid Kesmapta;
c. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Kes Ubad;
d. Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh pejabat yang ditunjuk;
e. Tim Pemeriksa;
f. Sub Tim Administrasi;
g. Sub Tim Logistik.
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kabiddokkes Polda;
b. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Dukkes Polda;
c. Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Kaur Kesmapta Polda.
d. Tim Pemeriksa;
e. Sub Tim Administrasi;
f. Sub Tim Logistik.
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kasi Dokkes Polwil/Kaur Dokkes Polres;
b. Sekretaris merangkap Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Paur Kes;
c. Tim Pemeriksa;
d. Sub Tim Administrasi;
e. Sub Tim Logistik.
Tim Rikkes Calon Brigadir Polisi
Pasal 10
a. Penanggung jawab, dijabat oleh Kapusdokkes Polri;
b. Ketua Tim, dijabat oleh Kabid Kesmapta;
c. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Kes Uji Badan (Ubad);
d. Tim Pemeriksa.
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kabiddokkes Polda;
b. Sekretaris, dijabat oleh Kasubbid Dukkes Polda;
c. Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Kaur Kesmapta Polda.
d. Tim Pemeriksa;
e. Sub Tim Administrasi;
f. Sub Tim Logistik.
a. Ketua Tim, dijabat oleh Kasi Dokkes Polwil/Kaur Dokkes Polres;
b. Sekretaris merangkap Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Paur Kes;
c. Tim Pemeriksa;
d. Sub Tim Administrasi;
e. Sub Tim Logistik.
TUGAS TIM RIKKES
Bagian Kesatu
Tim Rikkes Panpus Catar Akpol dan Calon PPSS
Pasal 13
(1) Ketua Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertugas:
a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan Rikkes;
b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Rikkes Panda;
b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Rikkes Panda;
c. mengawasi pelaksanaan kegiatan Rikkes yang dilakukan oleh Tim Rikkes Panpus.
(2) Ketua Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Panpus.
(1) Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b, melaksanakan tugas Ketua Tim Rikkes sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1)
(2) Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes.
(1) Sekretaris Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c bertugas:
a. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Pelaksana Tim Rikkes;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang administrasi dan logistik;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang administrasi dan logistik;
c. melaporkan kegiatan tim secara periodik kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes untuk diteruskan kepada Ketua Tim Rikkes.
(2) Sekretaris Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes.
(3) Sekretaris Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
a. Sub Tim Administrasi;
b. Sub Tim Logistik.
b. Sub Tim Logistik.
(1) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, bertugas:
a. menyiapkan nama-nama personel Tim Rikkes yang berasal dari kesehatan
Polri untuk diajukan kepada Ketua Panpus penerimaan calon anggota Polri
guna pengesahannya;
d. meneliti semua dokumen hasil Rikkes Daerah sebagai data awal;
b. menyusun petunjuk Tata Tertib dan urusan dalam yang diberlakukan
pada Tim Rikkes Panda/Sub Panda yang bertugas dan calon yang diperiksa;
c. mengatur dan mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkes;d. meneliti semua dokumen hasil Rikkes Daerah sebagai data awal;
e. melaksanakan kegiatan pengumpulan data hasil Rikkes dari Tim Pemeriksa dan mengolahnya dengan komputer;
f. menyusun daftar calon yang telah diperiksa, lengkap dengan kelainan dan stakesnya;
g. menyusun macam kelainan yang didapat pada calon yang dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan kesehatan.
(2) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
(1) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b, bertugas:
a. menyiapkan formulir Rikkes dan formulir pelaporan;
b. menyiapkan, mengatur tempat, konsumsi dan fasilitas untuk arahan bagi Tim Pemeriksa sebelum pelaksanaan Rikkes;
c. menyusun rencana dan pertanggungjawaban keuangan tentang biaya persiapan dan pelaksanaan Panpus;
d. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien.(2) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
(1) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, bertugas:
a. mengkoordinir seluruh rangkaian Rikkes;
b. mengkoordinir pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa;
c. melaporkan pelaksanaan setiap tahapan Rikkes.
b. mengkoordinir pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa;
c. melaporkan pelaksanaan setiap tahapan Rikkes.
(2) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes.
a. melaksanakan kegiatan Rikkes terhadap calon termasuk Rikkes jiwa dan pemeriksaan fisik spesialistik;
b. bila diperlukan dapat melakukan rujukan (second opinion), dan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi;
c. mencatat kelainan dari hasil pemeriksaan pada formulir yang disediakan beserta Stakesnya;
d. menyerahkan hasil Rikkes kepada Sub Tim Administrasi untuk diolah dengan sistem komputer.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes.
Tim Rikkes Supervisi Panpus Calon Brigadir Polisi
Pasal 20
(1) Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, bertugas:
a. mengambil keputusan dalam hal yang tidak dapat diselesaikan oleh Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus;
b. memberikan penjelasan kepada para pejabat Panpus dan Panda tentang kondisi umum kesehatan calon.
(2) Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panpus.
(1) Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, bertugas:
a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan Supervisi Rikkes;
b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Kesehatan Panda/Sub Panda;
b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Kesehatan Panda/Sub Panda;
c. mengawasi pelaksanaan kegiatan Rikkes yang dilakukan oleh Tim Rikkes Supervisi Panpus.
(2) Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Penanggungjawab Tim Rikkes Supervisi.
(1) Sekretaris Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, bertugas:
a. mewakili Ketua Tim Rikkes bila Ketua Tim berhalangan;
b. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Tim Rikkes;
e. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien.
b. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Tim Rikkes;
c. mengkoordinasikan kebutuhan personel, fasilitas dan perlengkapan kesehatan dalam rangka Supervisi Panpus;
d. melaporkan kegiatan tim secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes;e. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien.
(2) Sekretaris Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes.
(3) Sekretaris Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh petugas administrasi dan logistik.
a. melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang pelaksanaannya diatur dan dikoordinasikan dengan Kabiddokkes Polda/Kasidokkes Polwil;
b. meneliti semua dokumen hasil Rikkes Panda/Sub Panda sebagai data awal;
b. meneliti semua dokumen hasil Rikkes Panda/Sub Panda sebagai data awal;
c. menyusun kembali penempatan tenaga dokter dan paramedis dalam
pelaksanaan supervisi serta dibuatkan Surat Perintah Kabiddokkes Polda;
d. memberikan arahan sebelum dan sesudah pelaksanaan supervisi Rikkes kepada seluruh Tim Rikkes yang terlibat.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi.
Tugas Tim Rikkes Panda dan Sub Panda
Pasal 24
(1) Ketua Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 huruf a, bertugas:
a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pada penerimaan calon anggota Polri;
b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan Rikkes;
b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan Rikkes;
c. memimpin sidang evaluasi dan penentuan kelulusan atau menunjuk pejabat yang memimpin sidang evaluasi/kelulusan.
(2) Ketua Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panda/Sub Panda.
(1) Sekretaris Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan Pasal 12 huruf b, bertugas:
a. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Tim Rikkes;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang administrasi dan logistik;
c. melaporkan kegiatan tim secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes.
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang administrasi dan logistik;
c. melaporkan kegiatan tim secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes.
(2) Sekretaris Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
a. Sub Tim Administrasi;
b. Sub Tim Logistik.
b. Sub Tim Logistik.
(1) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, bertugas:
a. menyiapkan nama-nama personel Tim Rikkes yang berasal dari kesehatan
Polda, Polwil, dan Polres/ta untuk diajukan kepada Ketua Panda dan Sub
Panda penerimaan calon anggota Polri guna pengesahannya;
b. menyusun petunjuk tata tertib dan urusan dalam yang diberlakukan
pada Tim Rikkes Panda dan Sub Panda yang bertugas dan calon yang
diperiksa;
c. mengatur dan mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkes;
d. melaksanakan kegiatan pengumpulan data hasil Rikkes dari Tim Pemeriksa dan mengolahnya dalam komputer;
e. menyusun daftar calon yang telah diperiksa, lengkap dengan kelainan dan Stakesnya;
f. menyusun macam kelainan yang didapat pada calon yang diperiksa dan membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Rikkes.
(2) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
(1) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, bertugas:
a. menyiapkan formulir Rikkes dan formulir pelaporan;
b. menyiapkan, mengatur tempat, konsumsi dan fasilitas untuk arahan bagi Tim pemeriksa sebelum pelaksanaan Rikkes;
c. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien.(2) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
(1) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, bertugas:
a. mengkoordinir seluruh rangkaian pelaksanaan Rikkes;
b. melaporkan pelaksanaan setiap tahapan Rikkes.
b. melaporkan pelaksanaan setiap tahapan Rikkes.
(2) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Panda dan Sub Panda.
a. melaksanakan kegiatan Rikkes;
b. mencatat hasil Rikkes beserta Stakesnya pada formulir yang disediakan untuk masing-masing calon.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes.
PROSEDUR RIKKES
Bagian Kesatu
Rikkes Panpus Catar Akpol dan Calon PPSS
Pasal 30
(1) Prosedur Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS pada Panpus diklasifikasi dalam intensif II plus.
(2) Prosedur Rikkes intensif II plus, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan
ini.
(1) Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS, dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan riwayat penyakit;
b. Rikkes jiwa;
c. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan;
d. pemeriksaan spesialistik;
e. pemeriksaan penunjang;
f. rujukan (second opinion);
g. pendalaman Rikkes;
h. evaluasi hasil Rikkes.
b. Rikkes jiwa;
c. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan;
d. pemeriksaan spesialistik;
e. pemeriksaan penunjang;
f. rujukan (second opinion);
g. pendalaman Rikkes;
h. evaluasi hasil Rikkes.
(2) Formulir yang dipergunakan dalam Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
a. tahap pertama, pengarahan terhadap Tim Rikkes serta penyiapan sarana dan prasarana Rikkes;
b. tahap kedua, pelaksanaan Rikkes jiwa (pengisian The Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dan scanning) serta pengulangan MMPI, bila diperlukan;
c. tahap ketiga, pelaksanaan Rikkes fisik paling banyak 120 (seratus dua puluh) orang perhari;
d. tahap keempat, proses pendalaman antar bidang spesialisasi dan penyelesaian administrasi hasil Rikkes;
e. tahap kelima, melaksanakan evaluasi hasil Rikkes secara terbuka.Rikkes Panda dan Sub Panda Catar Akpol dan Calon PPSS
Pasal 33
(1) Prosedur Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS pada Panda dan Sub Panda diklasifikasi dalam intensif II plus.
(2) Prosedur Rikkes intensif II plus, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan
ini.
(1) Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS pada tingkat Panda dan Sub Panda, dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan riwayat penyakit;
b. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan;
c. pemeriksaan penunjang;
d. rujukan (second opinion);
e. pendalaman Rikkes;
f. evaluasi hasil Rikkes.
b. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan;
c. pemeriksaan penunjang;
d. rujukan (second opinion);
e. pendalaman Rikkes;
f. evaluasi hasil Rikkes.
(2) Formulir yang dipergunakan dalam Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
a. tahap I, meliputi
1. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan formulir riwayat penyakit;
b. tahap II, meliputi:
1. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan formulir riwayat penyakit;
2. pemeriksaan fisik;
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka;
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka;
b. tahap II, meliputi:
1. pemeriksaan penunjang;
2. rujukan (second opinion);
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka.
2. rujukan (second opinion);
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka.
Rikkes Supervisi Panpus Calon Brigadir
Pasal 36
(1) Rikkes Supervisi merupakan kegiatan pengulangan Rikkes secara
terbatas terhadap calon yang dinyatakan lulus di tingkat Panda dan Sub
Panda, yang dilaksanakan oleh tenaga medis dari Panpus berdasarkan surat
perintah Kapolri.
(2) Rikkes terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada:
a. bagian kepala, meliputi:
b. bagian dada, meliputi:
1. palpasi tulang tengkorak;
2. mata, pemeriksaan buta warna;
3. THT, pemeriksaan perforasi Membrana Tympani;
2. mata, pemeriksaan buta warna;
3. THT, pemeriksaan perforasi Membrana Tympani;
b. bagian dada, meliputi:
1. jantung, pemeriksaan bunyi dan irama jantung;
2. paru, pemeriksaan ronkhi, dan wheezing;
c. bagian genitalia, meliputi:2. paru, pemeriksaan ronkhi, dan wheezing;
1. varikokel;
2. hidrokel;
3. hernia;
4. undescensus testis;
5. obsgyn untuk wanita.
2. hidrokel;
3. hernia;
4. undescensus testis;
5. obsgyn untuk wanita.
(3) Rikkes khusus obsgyn sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5, dilaksanakan oleh Tim Rikkes Bid Kesmapta Pusdokkes Polri.
(4) Rikkes selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Tim Rikkes setempat di bawah kendali Tim Supervisi.
(5) Apabila diperlukan pendalaman Rikkes, dapat dilakukan rujukan (second opinion), terutama kelainan dengan Stakes 4 (nilai K2).
(1) Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dicatat pada
formulir Rikkes yang disediakan dengan mencantumkan keterangan kelainan
yang ditemukan, serta menentukan Stakes;
(2) Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan K2/TMS direkomendasikan kepada Ketua Panda setempat.
Rikkes Panda dan Sub Panda Calon Brigadir
Pasal 38
(1) Prosedur Rikkes calon Brigadir Polisi pada Panda dan Sub Panda diklasifikasi dalam intensif III plus.
(2) Prosedur Rikkes intensif III plus, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan
ini.
(1) Rikkes calon Brigadir Polisi pada tingkat Panda dan Sub Panda, dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan riwayat penyakit;
b. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan;
c. pemeriksaan penunjang;
d. rujukan (second opinion);
e. pendalaman Rikkes;
f. evaluasi hasil Rikkes.
b. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan;
c. pemeriksaan penunjang;
d. rujukan (second opinion);
e. pendalaman Rikkes;
f. evaluasi hasil Rikkes.
(2) Formulir yang dipergunakan dalam Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
a. tahap I meliputi:
1. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan formulir riwayat penyakit;
2. pemeriksaan fisik;
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka;
2. pemeriksaan fisik;
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka;
b. tahap II, meliputi:
1. pemeriksaan penunjang;
2. rujukan (second opinion);
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka.
2. rujukan (second opinion);
3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka.
PENILAIAN HASIL RIKKES
Pasal 41
a. memenuhi syarat (MS), dengan nilai:
1. baik (B);
2. cukup (C); dan
3. kurang (K1).
2. cukup (C); dan
3. kurang (K1).
b. tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali (K2).
(1) Hasil Rikkes dengan nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 1, terdiri dari:
a. nilai 80 (delapan puluh), bila semua aspek mempunyai nilai Stakes 1;
b. nilai 75 (tujuh puluh lima), bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c. nilai 73 (tujuh puluh tiga), bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d. nilai 70 (tujuh puluh), bila terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) aspek
kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi
masih dalam batas normal.
(2) Hasil Rikkes dengan nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 2, terdiri dari:
a. nilai 67 (enam puluh tujuh), bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
b. nilai 65 (enam puluh lima), bila terdapat 4 (empat) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c. nilai 63 (enam puluh tiga), bila terdapat 5 (lima) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d. nilai 60 (enam puluh):
1. bila terdapat 6 (enam) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
2. bila terdapat 3 (tiga) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes
2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.
(3) Hasil Rikkes dengan nilai K1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 3, terdiri dari:
a. nilai 57 (lima puluh tujuh) bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b. nilai 56 (lima puluh enam) bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
c. nilai 55 (lima puluh lima) bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3.
(1) Hasil Rikkes dengan nilai K2, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf b, apabila mendapat nilai 50 (lima puluh), dengan ketentuan:
a. bila terdapat lebih dari 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b. bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 4.
b. bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 4.
(2) Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diluluskan dengan alasan, dapat:
a. membahayakan diri dan/atau orang lain;
b. menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan;
b. menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan;
c. menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan/atau menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Penilaian Stakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43,
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
ADMINISTRASI
Pasal 45
a. sarana dan prasarana Rikkes;
b. personel Rikkes baik untuk kegiatan Rikkes tingkat Panda maupun tingkat Panpus;
c. sistem dan metode pelaporan.
(1) Administrasi sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf a, merupakan data sarana dan prasarana Rikkes yang
dimiliki oleh Polri.
(2) Dalam hal sarana dan prasarana Rikkes Polri tidak tersedia, maka
sarana dan prasarana tersebut dapat diperoleh melalui sistem kerja sama
dengan pihak di luar Polri atas persetujuan Ketua Panpus dalam hal ini
Pusdokkes Polri atau Ketua Panda dalam hal ini Kabiddokkes Polda maupun
Ketua Sub Panda dalam hal ini Kaur Dokkes Polwil/Polres/ta.
(3) Sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) sebelum digunakan telah distandardisasi dan dikalibrasi.
(1) Administrasi personel Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf b, merupakan data personel medis di lingkungan Polri, baik dokter
umum maupun spesialis, paramedis maupun non medis.
(2) Dalam hal diperlukan, administrasi personel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan personel medis atau petugas lain dari
luar Polri sesuai kompetensinya dalam Rikkes.
a. administrasi teknis Rikkes;
b. administrasi pelaporan;
c. administrasi umpan balik.
a. Ketua Tim Rikkes membuat kode pada daftar absensi peserta disimpan dalam file dan bersifat rahasia;
b. pengelompokan formulir Rikkes tanpa identitas peserta yang dimasukkan dalam map yang berisi 10 (sepuluh) orang peserta/map;
c. pencantuman kode pada tiap formulir Rikkes secara berurutan dan sistematis;
d. pemberian kode sebagai pengganti identitas peserta dilakukan sebelum Rikkes;
e. map yang berisi formulir Rikkes dibawa oleh anggota panitia Rikkes untuk berpindah bidang pemeriksaan yang berikutnya;
f. dokter pemeriksa mencantumkan kelainan beserta Stakesnya dengan membubuhkan paraf;
g. proses penilaian dilaksanakan secara terbuka pada setiap tahapan
Rikkes, dipimpin oleh Ketua Tim Rikkes/Ketua Pelaksana Rikkes didampingi
Sekretaris/Koordinator Tim Rikkes dan pemeriksa serta disaksikan oleh
pengawas serta undangan lainnya;
h. berlaku sistem gugur pada setiap tahap Rikkes dengan ketentuan sebagai berikut:
h. berlaku sistem gugur pada setiap tahap Rikkes dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tingkat Panpus:
a) hasil Rikkes Panpus Catar Akpol dan calon PPSS dengan nilai K2/TMS,
dilaporkan kepada Ketua Panpus, dan calon tidak dapat melanjutkan
seleksi berikutnya;
b) hasil Rikkes Supervisi Panpus Calon Brigadir Polisi dengan nilai K2/TMS, dilaporkan kepada Ketua Panda/Sub Panda;
2. tingkat Panda/Sub Panda:
a) bagi calon dengan nilai K2/TMS pada Rikkes tahap I tidak dapat
melanjutkan seleksi berikutnya dan dilaporkan kepada Ketua Panda/Sub
Panda;
b) pada Rikkes tahap II, penilaian ditentukan dengan menghitung kembali
nilai Stakes dari nilai Rikkes tahap I ditambah nilai Stakes
pemeriksaan penunjang.
a. tingkat Panpus:
1. Catar Akpol dan calon PPSS:
2. calon Brigadir Polisi:
a) laporan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi tingkat Pusat dengan
format laporan hasil Rikkes yang berisi Nomor Urut, Nomor Kode Calon,
nilai kuantitatif, dan keterangan (MS/TMS), ditandatangani oleh Ketua
Tim Rikkes/Ketua Pelaksana Rikkes Panpus dan pengawas, disertai berita
acara penyerahan hasil Rikkes;
b) laporan diserahkan kepada Sekretaris Panitia Seleksi tingkat Pusat;
c) pengumuman kelulusan dilaksanakan oleh Sekretaris Panitia Seleksi tingkat Pusat;
d) rekapitulasi disusun oleh Tim Administrasi Rikkes, ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Rikkes untuk disimpan sebagai arsip;
2. calon Brigadir Polisi:
a) daftar nilai K2/TMS, ditujukan kepada Ketua Panda/Sub Panda dengan
format laporan yang berisi Nomor Urut, Nomor Ujian Daerah, Nama, nilai
kualitatif dan kuantitatif serta keterangan (kelainan kesehatan yang
ditemukan), ditandatangani oleh Tim Rikkes;
b) laporan hasil supervisi yang berisi daftar nilai K2/TMS beserta
evaluasinya ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi tingkat Pusat;
c) laporan hasil supervisi dan rekapitulasi diserahkan kepada Ketua Tim Rikkes sesuai waktu yang telah ditetapkan;
b. tingkat Panda/Sub Panda:
1. laporan hasil Rikkes sesuai format yang telah ditetapkan dengan
mencantumkan Nomor Urut, Nomor Ujian Daerah, Nama Calon, keterangan
(MS/TMS) dan ditandatangani oleh Ketua Tim Rikkes, Ketua Panda/Sub
Panda, dan pengawas;
2. laporan hasil Rikkes setiap tahapan Rikkes, ditujukan kepada Sekretaris Panda/Sub Panda;
3. Tim Administrasi wajib melengkapi formulir Rikkes dengan nama
peserta, nomor ujian dan tanda tangan setelah tahapan Rikkes selesai dan
diumumkan kelulusannya;
4. pengumuman hasil Rikkes dilakukan oleh Sekretariat Panda/Sub Panda;
5. membuat rekapitulasi hasil Rikkes dengan memasukkan data lengkap
(Nomor Urut, Nomor Kode, Nomor Ujian Daerah, Nama Calon, penilaian, dan
keterangan yang berisi kelainan kesehatan yang ditemukan);
6. laporan ditujukan kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus meliputi
formulir Rikkes lembar ketiga, fotokopi hasil pemeriksaan penunjang, dan
rekapitulasi.
(1) Sistem dan metode administrasi umpan balik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf c dilaksanakan untuk kepuasan calon anggota Polri
yang dinyatakan TMS, guna mengetahui kelainannya dengan cara:
a. secara tidak langsung, yaitu melalui amplop tertutup yang berisi
sertifikat keterangan medis tentang kelainan kesehatan penyebab
ketidaklulusan calon, dari Bidkesmapta Pusdokkes Polri untuk tahap
seleksi Catar Akpol dan calon PPSS tingkat Pusat, dan dari Biddokkes
Polda untuk tahap seleksi Catar Akpol dan calon PPSS serta calon
Brigadir Polisi tingkat Panda/Sub Panda, setelah proses seleksi selesai;
b. secara langsung, yaitu penjelasan kepada calon secara lisan mengenai
kelainan kesehatan penyebab ketidaklulusan calon yang tertuang dalam
sertifikat keterangan medis.
(2) Pelaksanaan sistem dan metode administrasi umpan balik secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling cepat 2 (dua) hari setelah proses seleksi selesai.
PEMBIAYAAN
Pasal 52
Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan Rikkes Supervisi Panpus
dan Rikkes Panda/Sub Panda dibebankan kepada anggaran Polri.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Pengawas
Pasal 53
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Rikkes, baik di tingkat Panpus maupun Panda, wajib melibatkan Pengawas Rikkes.
a. pengawas eksternal;
b. pengawas internal.
(1) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, terdiri dari:
a.pengawas eksternal medis, berasal dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi IDI;
b. pengawas eksternal non medis, berasal dari luar Polri yang mewakili
kelompok masyarakat dan diizinkan oleh Ketua Panitia Seleksi
Panpus/Panda/Sub Panda.
(2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses dan tahap Rikkes calon anggota Polri dengan tetap memperhatikan asas kepatutan.
(1) Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b,
berasal dari personel internal Polri, baik dari inspektorat maupun
Propam dan ditunjuk dengan Surat Perintah Kapolri untuk tingkat Panpus
dan dengan Surat Perintah Kapolda untuk tingkat Panda/sub Panda.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pada seluruh proses Rikkes, kecuali pada kegiatan Rikkes yang hanya boleh disaksikan oleh dokter serta pada tempat-tempat pemeriksaan tertentu yang memiliki ketentuan khusus, antara lain: rontgen, laboratorium, dan rekam jantung.
Pengendalian
Pasal 59
(1) Panda/Sub Panda membuat laporan hasil pelaksanaan Rikkes kepada
Lemdik Polri, berupa formulir Rikkes (lembar ke-1), dengan dilampiri
hasil foto toraks, rekam jantung, laboratorium, dan rekapitulasi hasil
Rikkes bagi calon yang dinyatakan lulus sebagai peserta didik.
(2) Panda/Sub Panda membuat laporan ke Panpus (Bid Kesmapta Pusdokkes Polri) berupa formulir Rikkes (lembar ke-2), dengan dilampiri fotokopi keterangan hasil foto toraks, rekam jantung, laboratorium, dan rekapitulasi hasil Rikkes, bagi calon yang dinyatakan lulus tingkat daerah sebelum pelaksanaan Supervisi Panpus.
(3) Biddokkes menyimpan formulir Rikkes (lembar ke-3) Panda/Sub Panda beserta fotokopi hasil foto toraks, rekam jantung, laboratorium, dan rekapitulasi hasil Rikkes.
(4) Tim Rikkes Panpus dan Panda/Sub Panda membuat kajian dan melaporkan kepada Ketua Panpus dan Ketua Panda.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis tentang
Rikkes penerimaan Anggota Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 15 April 2009
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
0 Comments