UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa
manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas
mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung
jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi
untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta
keharmonisan lingkungannya;
b.
bahwa
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun;
c.
bahwa
selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang
satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.
bahwa
bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung
jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam
rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang
tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat
:
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar
1945;
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia;
2.
Kewajiban
dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan,
tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3.
Diskriminasi
adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4.
Penyiksaan
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada
seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari
orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu
alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan,
atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
5.
Anak
adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah
demi kepentingannya.
6.
Pelanggaran
hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
7.
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga
mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Pasal 3
1.
Setiap
orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan
sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
2.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3.
Setiap
orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia,
tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1)
Setiap
orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di
depan hukum.
(2)
Setiap
orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang
obyektif dan tidak berpihak.
(3)
Setiap
orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan
dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1)
Dalam
rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat
hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan
Pemerintah.
(2)
Identitas
budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,
selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
(1)
Setiap
orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum
internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum
Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah
diterima negara Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan
hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang
menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pasal 8
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA
DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak untuk Hidup
Pasal 9
(1)
Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
(2)
Setiap
orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3)
Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan
Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
(1)
Setiap
orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2)
Perkawinan
yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon
istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan
Diri
Pasal 11
Setiap
orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak.
Pasal 12
Setiap
orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh
pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar
menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,
bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap
orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi
kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
(1)
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
(2)
Setiap
orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16
Setiap
orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan
organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran,
serta menghimpun dana untuk maksud tersebut dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh
Keadilan
Pasal 17
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh
hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1)
Setiap
orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu
tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya
secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum
yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Setiap
orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali
berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak
pidana ini dilakukannya.
(3)
Setiap
ada perubahan dalam perturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang
paling menguntungkan bagi tersangka.
(4)
Setiap
orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan
sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5)
Setiap
orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas
suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
Pasal 19
(1)
Tiada
suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman perampasan
seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2)
Tidak
seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan
Pribadi
Pasal 20
(1)
Tidak
seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2)
Perbudakan
atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan
berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap
orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu
tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1)
Setiap
orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
(2)
Negara
menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
(1)
Setiap
orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya.
(2)
Setiap
orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai
hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun
elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
(1)
Setiap
orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud
damai.
(2)
Setiap
warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga
swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya
pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap
orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
Pasal
26
(1)
Setiap
orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status
kewarganegaraannya.
(2)
Setiap
orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati
hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib
melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1)
Setiap
warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan
bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Setiap
warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara
Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak atas Rasa Aman
Pasal 28
(1)
Setiap
orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara
lain.
(2)
Hak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan
kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan hak miliknya.
(2)
Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
Pasal 30
Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1)
Tempat
kejadian siapapun tidak boleh diganggu.
(2)
Menginjak
atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah
bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam
hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan
dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui
sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau
kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1)
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang
kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2)
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap
orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau
dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap
orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman,
dan tenteram, menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undnag-undang ini.
Bagian Ketujuh
Hak atas
Kesejahteraan
Pasal 36
(1)
Setiap
orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara
yang tidak melanggar hukum.
(2)
Tidak
seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan
hukum.
(3)
Hak
milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
(1)
Pencabutan
hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan
mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Apabila
suatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan
atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka
hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
(1)
Setiap
warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas
pekerjaan yang layak.
(2)
Setiap
orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula
atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3)
Setiap
orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding,
setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang
sama.
(4)
Setiap
orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan
martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya
dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap
orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk
menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta
sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap
orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1)
Setiap
warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta
untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2)
Setiap
penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak,
berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap
warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak
memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya
negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat
kemanusiaannya, miningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta
dalam Pemerintahan
Pasal 43
(1)
Setiap
warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap
warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan
perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap
warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap
orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat,
permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka
pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan
meupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak Wanita
Pasal 45
Hak
wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem
pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem
pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita
sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang
wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara
otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk
mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita
berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan
jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
(1)
Wanita
berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi
sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wanita
berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
(3)
Hak
khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin
dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita
yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum
sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
(1)
Seorang
istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama
dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya,
hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
(2)
Setelah
putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama
dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya,
dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3)
Setelah
putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan
suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi
hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Pasal 52
(1)
Setiap
anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2)
Hak
anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan
dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
(1)
Setiap
anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
(2)
Setiap
anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap
anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,
pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya
sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan
kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
Setiap
anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai
dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan
atau wali.
Pasal 56
(1)
Setiap
anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh
orang tuanya sendiri.
(2)
Dalam
hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik
sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat
sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 57
(1)
Setiap
anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan
dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap
anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan
pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab
yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3)
Orang
tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan
kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1)
Setiap
anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan
fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama
dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang
bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
(2)
Dalam
hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan
fisik atau mental, penelantaran, perlakuan bentuk, dan pelecehan seksual
termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi,
maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1)
Setiap
anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan
kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang
menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2)
Dalam
keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu
langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin
oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1)
Setiap
anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2)
Setiap
anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap
anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,
berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya
demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap
anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara
layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 63
Setiap
anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa
bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur
kekerasan.
Pasal 64
Setiap
anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan
setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan,
kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap
anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan
pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
(1)
Setiap
anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2)
Hukuman
mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak
pidana yang masih anak.
(3)
Setiap
anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4)
Penangkapan,
penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum
yang berlaku dan hanya dapat
dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5)
Setiap
anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi
dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya
dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6)
Setiap
anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan
lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7)
Setiap
anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh
keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang
yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR
MANUSIA
Pasal 67
Setiap
orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1)
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
(2)
Setiap
hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab
untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas
Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan meksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan
hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan
perundnag-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban
dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN
LARANGAN
Pasal 73
Hak dan
kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain,
kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak
satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah,
partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau
menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam
Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK
ASASI MANUSIA
Pasal 75
Komnas
HAM bertujuan :
a.
mengembangkan
kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
b.
meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Pasal 76
(1)
Untuk
mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tantang hak asasi manusia.
(2)
Komnas
HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia.
(3)
Komnas
HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(4)
Perwakilan
Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas
HAM berasaskan Pancasila.
Pasal 78
(1)
Komnas
HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
a.
sidang
paripurna; dan
b.
sub
komisi.
(2)
Komnas
HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur palayanan.
Pasal 79
(1)
Sidang
Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2)
Sidang
Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3)
Sidang
Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme Kerja
Komnas HAM.
Pasal 80
(1)
Pelaksanaan
kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2)
Ketentuan
mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
(1)
Sekretariat
Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas
HAM.
(2)
Sekretariat
Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam
bantuk biro-biro.
(3)
Sekretaris
Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
(4)
Sekretaris
Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(5)
Kedudukan,
tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan
mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
(1)
Anggota
Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan
diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
(2)
Komnas
HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(3)
Ketua
dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4)
Masa
jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat
diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang
dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang :
a.
memiliki
pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang
dialanggar hak asasi manusianya;
b.
berpengalaman
sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c.
berpengalaman
di bidang legeslatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara; atau
d.
merupakan
tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan
perguruan tinggi.
Pasal 85
(1)
Pemberhentian
anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Anggota
Komnas HAM berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
a.
meninggal
dunia;
b.
atas
permintaan sendiri;
c.
sakit
jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas
selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
d.
dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
e.
melakukan
perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang Paripurna
karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan
kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan
mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan
pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
(1)
Setiap
anggota Komnas HAM berkewajiban :
a.
menaati
ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM;
b.
berpartisipasi
secara aktif dan sungguh sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
c.
menjaga
kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang
diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2)
Setiap
Anggota Komnas HAM berhak:
a.
menyampaikan
usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;
b.
memberikan
suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;
c.
mengajukan
dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan
d.
mengajukan
bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik
dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata cara
pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
(1)
Untuk
melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a.
pengkajian
dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b.
pengkajian
dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan
perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c.
penerbitan
hasil pengkajian dan penelitian;
d.
studi
kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi
manusia;
e.
pembahasan
berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia; dan
f.
kerjasama
pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik
tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
(2)
Untuk
melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a.
penyebarluasan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b.
upaya
peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga
pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c.
kerjasama
dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional,
regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3)
Untuk
melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a.
pengamatan
pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b.
penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan
sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c.
pemanggilan
kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan
didengar keterangannya;
d.
pemanggilan
saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta
menyerahkan bukti yang diperlukan;
e.
peninjauan
di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f.
pemanggilan
terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan
Ketua Pengadilan;
g.
pemeriksaan
setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang
diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h.
pemberian
pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat
pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh
pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh
hakim kepada para pihak.
(4)
Untuk
melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a.
perdamaian
kedua belah pihak;
b.
penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian
ahli;
c.
pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d.
penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e.
penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
(1)
Setiap
orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya
telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada
Komnas HAM.
(2)
Pengaduan
hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang
benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
(3)
Dalam
hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan
persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali
untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas
HAM.
(4)
Pengaduan
pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi pula
pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang
dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal 91
(1)
Pemeriksaan
atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan dihentikan apabila:
a.
tidak
memiliki bukti awal yang memadai;
b.
materi
pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c.
pengaduan
diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d.
terdapat
upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e.
sedang
berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Mekanisme
pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 92
(1)
Dalam
hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak
asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang
ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan
pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi
aduan atau pemantauan.
(2)
Komnas
HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu
keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan
materi pengaduan atau pemantauan.
(3)
Penetapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa
penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat:
a.
membahayakan
keamanan dan keselamatan negara;
b.
membahayakan
keselamatan dan ketertiban umum;
c.
membahayakan
keselamatan perorangan;
d.
mencemarkan
rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan
keputusan Pemerintah;
e.
membocorkan
hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan
persidangan suatu perkara pidana.
f.
menghambat
terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
g.
membocorkan
hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan
pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan
lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1)
Pihak
pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan
Komnas HAM.
(2)
Apabila
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain
yang bersangkutan, maka bagi berlaku ketentuan Pasal 95.
Pasal 95
Apabila
seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan
keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk
pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 96
(1)
Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh
Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2)
Penyelesaian
yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakatan secara
tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3)
Kesepakatan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang
mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4)
Apabila
keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat dimintakan
kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat
dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa".
(5)
Pengadilan
tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas
HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden
dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran
Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan
dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
BAB VIII
PARTISIPASI
MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan
atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lambaga
lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia.
Pasal 102
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan
mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada
Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan
lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM
dapat melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai
hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK
ASASI MANUSIA
Pasal 104
(1)
Untuk
mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak
Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
(2)
Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) tahun.
(3)
Sebelum
terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
(1)
Segala
ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan
Undang-undang ini.
(2)
Pada
saat berlakunya Undang-undang ini:
a.
Komnas
HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut
Undang-undang ini;
b.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan
Komnas HAM yang baru; dan
c.
semua
permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap dinyatakan
penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
(3)
Dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan
organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakrta
pada
tanggal 23 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MULADI
Comments
Post a Comment