Skip to main content

Penerimaan Polri Brigadir 2018

Bimbel POLRI akan memberikan informasi seputar penerimaan Brigadir tahun 2018. Pembukaan tiap tahun selalu melibatkan siswa yang baru lulus, pembukaan ini juga berlaku di tahun 2018. Siswa yang lulus sekolah 2018 atau yang sekarang masih kelas 3 SMA bisa mengikutinya, Kenapa seperti itu?
Karena dalam setiap seleksi di tiap tahunnya jumlah peserta terbanyak adalah siswa kelas 3 SMA yang baru lulus. Bila mereka tidak di libatkan, di khawatirkan peserta tes tidak akan maksimal jika hanya mengharapkan pendaftar dari alumni tahun 2017 yang notabenya di perkirakan sudah Kuliah atau bekerja di tempat lain.


Tahun 2018 Pembukaan Sama seperti tahun 2017,
Pembukaan jatuh pada tanggal 26 Maret Sampai 11 April 2018, jika para calon tidak bisa mendaftar lewat online harap langsung datang ke POLRES masing-masing dengan membawa berkas-berkas yang di butuhkan. Jika ada pertanyaan baiknya bisa langsung datang ke polda masing-masing karena ada sedikit perbedaan fariasi tiap polda. jadi info langsung cari di biro SDM polda masing-masing..


Jika sudah Berkas sudah siap dan ingin mendaftar online silahkan daftar di :








Persyaratan Umum :
  1. warga negara Indonesia
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  5. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)        
  6. sehat jasmani dan rohani
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

Persyaratan Khusus :
  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. lulusan:
    1. SMA/sederajat:
      1. Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
      2. Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
    2. lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
  4. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  5. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2018:
    1. lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
    2. lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
  6. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  7. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  8. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  9. berdomisili minimal 2 tahun  pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  10. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  11. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS;
  12. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  13. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  14. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali
Persyaratan Lainnya :
  1. Berijazah:
    1. lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan)
    2. lulusan D-III keperawatan dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B kecuali yang berasal dari Polda Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan akreditasi minimal C dengan IPK minimal 2,80;
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    1. Pria : 165 cm;
    2. Wanita : 160 cm;
  3. tinggi badan khusus Etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
    1. Daerah Pesisir :
      1. Pria : 163 cm;
      2. Wanita : 158 cm;
    2. Daerah Pegunungan:
      1. Pria : 160 cm;
      2. Wanita : 155 cm;
  4. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili;

Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1.  sistem gugur:
    1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    2. pemeriksaan dan pengujian psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif;
    3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    4. pengujian kesamaptaan jasmani dengan penilaian secara kuantitatif;
    5. pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    6. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    7. pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    8. pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    9. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  2. sistem rangking;
    • pengujian akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
      • pengetahuan umum;
      • Bahasa Indonesia;
      • Bahasa Inggris;
  3. sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir;

sistem penilaian untuk menentukan ranking :

hasil uji akademik (apabila terdapat nilai akhir akademis sama kma maka ranking ditentukan berdasarkan nilai) :
1.  bahasa inggris;
2.  bahasa indonesia;
3.  nilai UN (2 (dua) angka di belakang koma);
4.  nilai akhir sekolah;
kelulusan akhir (apabila terdapat nilai akhir seleksi sama maka ranking ditentukan berdasarkan) :
1. nilai akhir Ujian Akademik;
2. nilai akhir Pemeriksaan Psikologi;
3. nilai un (2 (dua) angka di belakang koma)
4. nilai akhir sekolah


OTPUT                   : pangkat Bripda (Brigadir Polisi Dua) 

Gaji Minimal           : Rp. 3.200.200
Lama Pendidikan    : 7 Bulan

Tempat pendidikan : SPN 

Comments

Popular posts from this blog

Pembukaan AKPOL 2014

Pendaftaran Siswa-Siswa baru AKPOL 2014 Dibuka Tanggal 19 April -25 Mei dan pendaftaran di POLRES Masing-Masing Adapun Syarat untuk bisa mendaftar adalah : 1. Persyaratan umum : warga Negara Indonesia (pria dan wanita); usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian. 2. persyaratan lain : berijazah serendah-rendahnya SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan ketentuan :  bagi yang berusia kurang dari 17 tahun dengan ketentuan :  nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 8 atau;  nilai rata-...

ISTILAH SINGKATAN DI POLRI

Kali ini bimbel Polri akan memberikan sedikit kode atau istilah  yang biasa di gunakan dalam Kepolisian yang menjadi kode dalam berkomunikasi serta singkatan-singkatan dalam kepolisian inilah Singkatan-singkatan yang ada di lingkungan kepolisian = AKPOL : Akademi Kepolisian AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi AIPDA : Ajun inspektur dua ADC : ajudan pimpinan di kepolisian AF : Ancaman Faktual AG : Ambang Gangguan ALKOM : Alat Komunikasi ALINS : Alat instruksi BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan Babinkamtibmas:Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal BRIMOB : Brigade Mobil BRIGJEN : Brigadir Jenderal BRIPDA : Brigadir dua BRIPTU : Brigadir satu BRIGTAR : Brigadir taruna BINKAR : Pembinaan Karir CURAT : pencurian dengan Pemberatan CURAS : Pencurian dengan kekerasan CEPU : mata-mata /informan DENSUS 88 : Detasemen Khusus 88 DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik DEOPS : Dep...

syarat dan info tentang SIPSS tahun 2014

kali ini BIMBEL POLRI akan menjelajkan tentang apa itu SIPSS (Sekolah Inspektur polisi sumber sarjana), sipss adalah merupakan pendidikan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk menjadi inspektur polisi yang memiliki pengetahuan keterampilan, kemampuan ketangguhan sikap dan prilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kepolisian sesuai dengan peranan sebagai inspektur polisi yang ahli dibidang keilmuan guna mendukung tugas kepolisian. lama pendidikan enam(6) bulan di setukpa lemdikpol -sukabumi . pembukaan pendidikan tanggan 11 April 2014, lulusan SIPSS berpangkat INSPEKTUR POLISI DUA (IPDA) dengan penghasilan Rp. 3.681.800,- belum di tambah remunerasi 1. Persyaratan umum : warga Negara Indonesia (pria dan wanita); usia minimal 16 tahun dan maksimal 26  tahun dan untuk dokter 29 tahun pada saat pembukaan pendidikan;  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan...