Skip to main content

Sistem Seleksi Tamtama Tahun 2020

Sama Seperti tahun-tahun yang lalu di setiap Tahun ada perubahan dalam seleksi penerimaan baik itu apol,brigadir maupun tamtama polri pada tahun iin banyak sekali perubahan ysistem seleksi penerimaan polri, mari kita bahas apa saja perubahan dalam seleksi penerimaan TAMTAMA tahun 2020.

Perubhan sistem penilaian polri ini di umumkan 23 Maret 2020 dengan nomor surat PENG/14/III/DIK.2.1/2020 dalam pengumuman kapolri. perubhan itu antara lain adalah


1. BINTARA PTU DENGAN SISTEM SELEKSI SEBAGAI BERIKUT:

A) SISTEM GUGUR DAN ATAU RANKING MELIPUTI:
  • pemeriksaan administrasi awal dengan nilai secara kualitiatif artinya tidak ada nilai yang ada Memenuhi syarat(MS) atau tidak memenuhi Syarat(TMS).
  • Pemeriksaan kesehatan tahap 1 dengan penilaian secara kualitatif artinya tidak ada nilai tahun ini untuk kesehatan cuma ada Memenuhi syarat(MS) atau tidak memenuhi Syarat(TMS).

    Silahkan Baca apa saja yang menggagalkan tes kesehatan pertama di sini
  • Tes Psikotes tahap 1 dengan nilai secara kuantitatif artinya nilai berupa angka yang nanti akan di ambil berapa persen dalam tes akhir dan penilaian berupa kuantitaif artinya nilai di bawah 60 akan otomatis tidak memenuhi Syarat(TMS).
  • Tes Akademik penilaian secara kuantitatif artinya nilai berupa angka yang nanti akan di ambil berapa persen dalam tes akhir. ada perubahan materi di tahun ini
    1. Pengetahuan Umum : di dalamnya sudah termasuk Undang-undang kepolisian
    2. Wawasan Kebangsaan : wawasan kebangsaan meliputi Undang-undang dasar 1945, Pancasila, Bineka Tunggal Ika, wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan yang sebelumnya masuk dalam pengetahuan umum sekarang terpisah
    3. Matematika : matematika ini adalah matematika Umum 
    4. Bahasa Inggris.
  • Pemeriksaan kesehatan tahap 2 termasuk (KESWA) dengan penilaian secara kualitatif artinya tidak ada nilai tahun ini untuk kesehatan cuma ada Memenuhi syarat(MS) atau tidak memenuhi Syarat(TMS).
  • Uji Kesemaptaan Jasmani(Kesemaptaan A , B), Renang dan Pemeriksaan Antropometri dengan penialian Secara Kuantitatif artinya nilai berupa angka yang nanti akan di ambil berapa persen dalam tes akhir dan penilaian berupa kuantitaif artinya ada standar nilai yang harus di penuhi untuk Memenuhi syarat(MS) atau tidak memenuhi Syarat(TMS). baca info jasmani polri ya
  • Pemeriksaan Antropometri dengan  penilaian secara kualitatif artinya tidak ada nilai tahun ini untuk kesehatan cuma ada Memenuhi syarat(MS) atau tidak memenuhi Syarat(TMS).

  • Tes Psikotes Tahap 2 (wawancara ) dengan  penilaian secara kualitatif artinya tidak ada nilai tahun ini untuk kesehatan cuma ada Memenuhi syarat(MS) atau tidak memenuhi Syarat(TMS).

  • Pendalaman penelusuana Mental kepribadaian dengan penilaian secara kualitatif artinya tidak ada nilai tahun ini untuk kesehatan cuma ada Memenuhi syarat(MS) atau tidak memenuhi Syarat(TMS).

  • Pemeriksaan Administrasi Akhir dengan  penilaian secara kualitatif artinya tidak ada nilai tahun ini untuk kesehatan cuma ada Memenuhi syarat(MS) atau tidak memenuhi Syarat(TMS).

  • Sidang Terbuka Penetapan Kelulusan Sementara dan kelulusan Akhir.


Comments

Popular posts from this blog

Pembukaan AKPOL 2014

Pendaftaran Siswa-Siswa baru AKPOL 2014 Dibuka Tanggal 19 April -25 Mei dan pendaftaran di POLRES Masing-Masing Adapun Syarat untuk bisa mendaftar adalah : 1. Persyaratan umum : warga Negara Indonesia (pria dan wanita); usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian. 2. persyaratan lain : berijazah serendah-rendahnya SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan ketentuan :  bagi yang berusia kurang dari 17 tahun dengan ketentuan :  nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 8 atau;  nilai rata-...

ISTILAH SINGKATAN DI POLRI

Kali ini bimbel Polri akan memberikan sedikit kode atau istilah  yang biasa di gunakan dalam Kepolisian yang menjadi kode dalam berkomunikasi serta singkatan-singkatan dalam kepolisian inilah Singkatan-singkatan yang ada di lingkungan kepolisian = AKPOL : Akademi Kepolisian AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi AIPDA : Ajun inspektur dua ADC : ajudan pimpinan di kepolisian AF : Ancaman Faktual AG : Ambang Gangguan ALKOM : Alat Komunikasi ALINS : Alat instruksi BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan Babinkamtibmas:Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal BRIMOB : Brigade Mobil BRIGJEN : Brigadir Jenderal BRIPDA : Brigadir dua BRIPTU : Brigadir satu BRIGTAR : Brigadir taruna BINKAR : Pembinaan Karir CURAT : pencurian dengan Pemberatan CURAS : Pencurian dengan kekerasan CEPU : mata-mata /informan DENSUS 88 : Detasemen Khusus 88 DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik DEOPS : Dep...

syarat dan info tentang SIPSS tahun 2014

kali ini BIMBEL POLRI akan menjelajkan tentang apa itu SIPSS (Sekolah Inspektur polisi sumber sarjana), sipss adalah merupakan pendidikan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk menjadi inspektur polisi yang memiliki pengetahuan keterampilan, kemampuan ketangguhan sikap dan prilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kepolisian sesuai dengan peranan sebagai inspektur polisi yang ahli dibidang keilmuan guna mendukung tugas kepolisian. lama pendidikan enam(6) bulan di setukpa lemdikpol -sukabumi . pembukaan pendidikan tanggan 11 April 2014, lulusan SIPSS berpangkat INSPEKTUR POLISI DUA (IPDA) dengan penghasilan Rp. 3.681.800,- belum di tambah remunerasi 1. Persyaratan umum : warga Negara Indonesia (pria dan wanita); usia minimal 16 tahun dan maksimal 26  tahun dan untuk dokter 29 tahun pada saat pembukaan pendidikan;  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan...