Berikut ini adalah informasi Penerimaan SIPSS tahun 2020, Apa itu sipss , sipss adalah Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana yang berasal dari Umumn non plri yang kemudian akan di dididik dan menjadi Perwira Polri .
Senin, 07 Januari 2021 s/d Selasa, 24 Januari 2021
DOWNLOAD BERKAS
- Persyaratan Umum
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun;
- sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
- Persyaratan Khusus
- pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
- berijazah :
A. S-1/S-1 Profesi:
- Kedokteran Umum (Profesi);
- Kedokteran Gigi (Profesi);
- Psikologi;
- Biologi (murni);
- Teknik lnformatika (Programming);
- Teknik lnformatika (Jaringan);
- Sistem lnformasi (Database);
- Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis;
- Teknik Penerbangan;
- Teknik Elektra (Arus Lemah);
- Teknik Metalurgi;
- Hubungan lnternasional;
- Sastra China;
- Sastra Prancis/ Spanyol;
- Pendidikan Olahraga;
- Pendidikan Kurikulum;
- Farmasi Apoteker (Profesi);
- llmu Komunikasi (Public Relation);
- llmu Komunikasi (Jurnalistik);
- Perpajakan;
- Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School.
B. D-IV:
1. Ahli Nautika Tk. Ill; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan
Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);2. Ahli Teknika Tk. Ill; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan
Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);3. Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.
C. khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai lnternsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif
- bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
- bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
- umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2020 :
- maksimal 38 (tiga puluh delapan) tahun untuk S-2 Profesi kedokteran Gigi Forensik;
- maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat CPL IR Flying School);
- maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-V.
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
- pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
- wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.
- belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
- bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
- mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi :
) tingkat Panda dengan sistem gugur meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif;
b) uji tes kompetensi keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif;
c) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
d) tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
f) penelusuran mental kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif;
g) pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.
2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
1) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
2) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian MS/TMS dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
3) tes kompetensi manajerial dengan penilaian kuantitatif;
4) tes kompetensi keahlian aspek keterampilan dan perilaku (praktek sesuai Profesi/ Prodi)
dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
5) tes kesamaptaan jasmani dengan penilaian kuantitatif;
6) tes psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
7) penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif;
8) penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.
Gaji Minimal :
Lama Pendidikan : 6 Bulan
Tempat Pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah
Comments
Post a Comment