Skip to main content

PENERIMAAN SIPSS POLRI 2022

  Berikut ini adalah informasi Penerimaan SIPSS tahun 2022, Apa itu sipss , sipss adalah Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana yang berasal dari Umumn non plri yang kemudian akan di dididik dan menjadi Perwira Polri .





Adapun Jadwal Pendaftaran: 

Rabu, 26 Januari 2022 s/d Minggu, 30 Januari 2022

dan Berkas Persyaratan Bisa download DI SINI

DOWNLOAD BERKAS



  1. Persyaratan Umum
    1. warga negara Indonesia;
    2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun;
    5. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
    6. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
    7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
    8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
  2. Persyaratan Khusus
    1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
    2. berijazah :
      1) Dokter Spesialis:
       a) Spesialis Mikrobiologi Klinik;
      b) Spesialis Patologi Anatomi.

      2) S-2:
      a) S2 Psikologi (Profesi);
      b) S2 Ilmu Tafsir/Hadist.

      3) S-1:
      a) S1 Kedokteran Umum (Profesi);
      b) S1 Kedokteran Gigi (Profesi);
      c) S1 Farmasi (profesi Apoteker);
       d) S1 Ilmu Gizi;
      e) S1 Biologi (Murni);
      f) S1 Teknik Informatika (Programming);
      g) S1 Teknik Informatika (Jaringan);
      h) S1 Teknik Informatika (Database);
      i) S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
      j) S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
      k) S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat; 
      l) S1 Desain Komunikasi Visual;
      m) S1 Teknik Elektro Arus Lemah;
      n) S1 Teknik Metalurgi;
      o) S1 Teknik Industri (Manajemen Industri);
      p) S1 Kimia (murni);
      q) S1 Hubungan Internasional;
      r) S1 Sastra Jepang;
      s) S1 Sastra China;
      t) S1 Pendidikan Olahraga;
      u) S1 Teknologi Pendidikan;
      v) S1 Ilmu Sejarah;
      w) S1 Ekonomi Manajemen;
      x) S1 Akuntansi;
      y) S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot).


      4) D-IV
      a) Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
      b) Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
      c) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.

      5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

    3. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
    4. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
    5. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2022 :
      1. maksimal 38 (tiga puluh delapan) tahun untuk S-2 Profesi kedokteran Gigi Forensik; 
      2. maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat CPL IR Flying School); 
      3.  maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi; 
      4.  maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-V.
    6. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
      1. pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
      2. wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.
    7. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
    8. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
    9. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
    10. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
  3. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi :
    1. )      tingkat Panda dengan sistem gugur meliputi:

      a)      pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif;

      b)      uji tes kompetensi keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif;

      c)      pemeriksaan kesehatan tahap I     dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;

      d)     tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;

      e)      pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;

      f)      penelusuran  mental kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif;

      g)     pemeriksaan   administrasi   akhir   dan   penentuan   kelulusan   akhir  dengan  penilaian kualitatif.

      2)       tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

      1)      pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;

      2)     pemeriksaan  kesehatan I       dan  II   (termasuk Keswa)  dengan  penilaian  MS/TMS dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;

      3)     tes kompetensi manajerial dengan penilaian kuantitatif;

      4)     tes kompetensi keahlian aspek keterampilan dan perilaku (praktek sesuai Profesi/ Prodi)

      dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;

      5)     tes kesamaptaan jasmani dengan penilaian kuantitatif;

      6)    tes psikologi/wawancara  dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;

      7)     penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif;

      8)     penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.


OUT PUT                          : Pangkat IPDA (Inspektur Polisi Dua)
Gaji Minimal                     : 
jumlah peserta didik: 100 orang, 
dengan rincian: 
1) Reguler : 84 orang; 
2) Proaktif : 16 orang.
Lama Pendidikan              : 6 Bulan
Buka Pendidikan               :8 Maret 2022- 8 September  2022;
Tempat Pendidikan           : 
Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;

Comments

Popular posts from this blog

Pembukaan AKPOL 2014

Pendaftaran Siswa-Siswa baru AKPOL 2014 Dibuka Tanggal 19 April -25 Mei dan pendaftaran di POLRES Masing-Masing Adapun Syarat untuk bisa mendaftar adalah : 1. Persyaratan umum : warga Negara Indonesia (pria dan wanita); usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian. 2. persyaratan lain : berijazah serendah-rendahnya SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan ketentuan :  bagi yang berusia kurang dari 17 tahun dengan ketentuan :  nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 8 atau;  nilai rata-...

ISTILAH SINGKATAN DI POLRI

Kali ini bimbel Polri akan memberikan sedikit kode atau istilah  yang biasa di gunakan dalam Kepolisian yang menjadi kode dalam berkomunikasi serta singkatan-singkatan dalam kepolisian inilah Singkatan-singkatan yang ada di lingkungan kepolisian = AKPOL : Akademi Kepolisian AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi AIPDA : Ajun inspektur dua ADC : ajudan pimpinan di kepolisian AF : Ancaman Faktual AG : Ambang Gangguan ALKOM : Alat Komunikasi ALINS : Alat instruksi BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan Babinkamtibmas:Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal BRIMOB : Brigade Mobil BRIGJEN : Brigadir Jenderal BRIPDA : Brigadir dua BRIPTU : Brigadir satu BRIGTAR : Brigadir taruna BINKAR : Pembinaan Karir CURAT : pencurian dengan Pemberatan CURAS : Pencurian dengan kekerasan CEPU : mata-mata /informan DENSUS 88 : Detasemen Khusus 88 DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik DEOPS : Dep...

syarat dan info tentang SIPSS tahun 2014

kali ini BIMBEL POLRI akan menjelajkan tentang apa itu SIPSS (Sekolah Inspektur polisi sumber sarjana), sipss adalah merupakan pendidikan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk menjadi inspektur polisi yang memiliki pengetahuan keterampilan, kemampuan ketangguhan sikap dan prilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kepolisian sesuai dengan peranan sebagai inspektur polisi yang ahli dibidang keilmuan guna mendukung tugas kepolisian. lama pendidikan enam(6) bulan di setukpa lemdikpol -sukabumi . pembukaan pendidikan tanggan 11 April 2014, lulusan SIPSS berpangkat INSPEKTUR POLISI DUA (IPDA) dengan penghasilan Rp. 3.681.800,- belum di tambah remunerasi 1. Persyaratan umum : warga Negara Indonesia (pria dan wanita); usia minimal 16 tahun dan maksimal 26  tahun dan untuk dokter 29 tahun pada saat pembukaan pendidikan;  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan...