Fanspage

PENERIMAAN SIPSS POLRI 2022

  Berikut ini adalah informasi Penerimaan SIPSS tahun 2022, Apa itu sipss , sipss adalah Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana yang berasal dari Umumn non plri yang kemudian akan di dididik dan menjadi Perwira Polri .





Adapun Jadwal Pendaftaran: 

Rabu, 26 Januari 2022 s/d Minggu, 30 Januari 2022

dan Berkas Persyaratan Bisa download DI SINI

DOWNLOAD BERKAS



  1. Persyaratan Umum
    1. warga negara Indonesia;
    2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun;
    5. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
    6. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
    7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
    8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
  2. Persyaratan Khusus
    1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
    2. berijazah :
      1) Dokter Spesialis:
       a) Spesialis Mikrobiologi Klinik;
      b) Spesialis Patologi Anatomi.

      2) S-2:
      a) S2 Psikologi (Profesi);
      b) S2 Ilmu Tafsir/Hadist.

      3) S-1:
      a) S1 Kedokteran Umum (Profesi);
      b) S1 Kedokteran Gigi (Profesi);
      c) S1 Farmasi (profesi Apoteker);
       d) S1 Ilmu Gizi;
      e) S1 Biologi (Murni);
      f) S1 Teknik Informatika (Programming);
      g) S1 Teknik Informatika (Jaringan);
      h) S1 Teknik Informatika (Database);
      i) S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
      j) S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
      k) S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat; 
      l) S1 Desain Komunikasi Visual;
      m) S1 Teknik Elektro Arus Lemah;
      n) S1 Teknik Metalurgi;
      o) S1 Teknik Industri (Manajemen Industri);
      p) S1 Kimia (murni);
      q) S1 Hubungan Internasional;
      r) S1 Sastra Jepang;
      s) S1 Sastra China;
      t) S1 Pendidikan Olahraga;
      u) S1 Teknologi Pendidikan;
      v) S1 Ilmu Sejarah;
      w) S1 Ekonomi Manajemen;
      x) S1 Akuntansi;
      y) S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot).


      4) D-IV
      a) Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
      b) Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
      c) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.

      5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

    3. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
    4. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
    5. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2022 :
      1. maksimal 38 (tiga puluh delapan) tahun untuk S-2 Profesi kedokteran Gigi Forensik; 
      2. maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat CPL IR Flying School); 
      3.  maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi; 
      4.  maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-V.
    6. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
      1. pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
      2. wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.
    7. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
    8. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
    9. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
    10. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
  3. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi :
    1. )      tingkat Panda dengan sistem gugur meliputi:

      a)      pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif;

      b)      uji tes kompetensi keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif;

      c)      pemeriksaan kesehatan tahap I     dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;

      d)     tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;

      e)      pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;

      f)      penelusura mental kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif;

      g)     pemeriksaan   administrasi   akhir   dan   penentuan   kelulusan   akhi denga penilaiakualitatif.

      2)       tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

      1)      pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;

      2)     pemeriksaa kesehatan I       da II   (termasuk Keswa denga penilaia MS/TMS dengapenilaian kualitatif dan kuantitatif;

      3)     tes kompetensi manajerial dengan penilaian kuantitatif;

      4)     tes kompetensi keahlian aspek keterampilan dan perilaku (praktek sesuai Profesi/ Prodi)

      dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;

      5)     tes kesamaptaan jasmani dengan penilaian kuantitatif;

      6)    tes psikologi/wawancar dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;

      7)     penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif;

      8)     penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.


OUT PUT                          : Pangkat IPDA (Inspektur Polisi Dua)
Gaji Minimal                     : 
jumlah peserta didik: 100 orang, 
dengan rincian: 
1) Reguler : 84 orang; 
2) Proaktif : 16 orang.
Lama Pendidikan              : 6 Bulan
Buka Pendidikan               :8 Maret 2022- 8 Septembe 2022;
Tempat Pendidikan           : 
Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;

Post a Comment

0 Comments