Fanspage

Penerimaan Polri dan Pendaftaran Tamtama Brimob Tahun 2023

Bimbelpolri.Com-Penerimaanpolri Tahun 2023.Penerimaan Tamtama Polri.Penerimaan Tamtama Brimob Dan Tamtama Polair 2023.

Tamatama Adalah Golongan Pangkat Ketentaraan Dan Kepolisian Yang Paling Rendah, Mulai Dari Prajurit Dua/ Kelasi Dua/ Bhayangkara Dua Dampai Kopral Kepala/ Ajun Brigadier Polisi (Wikipedia).

Kepolisian Negara Republic Indonesia (POLRI) Resmi Membuka Penerimaan Tamtama Polri Gelombang 1 Tahun Anggaran 2023, Yang Bias Di Daftar Lulusan SMA Dan SMK Sederajat. Polri Membuka Untuk Bergabung Dengan Kepolisian Dengan Mendaftar Sebagai Tamtama. Jumlah Peserta Didik Yang Diterima Akan Mencapai 1.600 Orang.


Adapun Persyaratannya Adalah

  1. Persyaratan Umum Sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beriman Dan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. Berijazah Paling Rendah SMU/Sederajat;
    5. Usia Minimal 18 Tahun (Pada Saat Dilantik Menjadi Anggota Polri);
    6. Sehat Jasmani Dan Rohani;
    7. Tidak Pernah Dipidana (Dengan Menunjukkan SKCK);
    8. Berwibawa, Jujur, Adil Dan Berkelakuan Tidak Tercela;
    9. Lulus Pendidikan Dan Pelatihan Pembentukan Anggota Polri.
  2. Persyaratan Khusus:
    1. Pria Bukan Anggota/Mantan Polri/TNI Dan PNS Atau Pernah Mengikuti Pendidikan Polri/TNI;
    2. Berijazah Serendah-Rendahnya :
      1. SMA/MA/SMK Semua Jurusan Kecuali Jurusan Tata Busana Dan Tata Kecantikan (Bukan Lulusan Paket A Dan B) Dengan Kriteria Lulus Dan Diutamakan Memiliki Kualifikasi Mengemudi (Dengan Melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A);
      2. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/Setingkat SMA) Pada Pondok Pesantren Dan Lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/Setingkat SMA) Dengan Kriteria Lulus Dan Diutamakan Memiliki Kualifikasi Mengemudi (Dengan Melampirkan SIM A);
    3. Bagi Yang Masih Duduk Di Kelas XII SMA/SMK/MA/Sederajat Menggunakan Nilai Rata-Rata Rapor Semester 1 (Satu), Setelah Dinyatakan Lulus Menyerahkan Ijazah Dan Diberlakukan Persyaratan Sebagaimana Pada Angka 2 Huruf B;
    4. Usia Minimal 17 Tahun 8 Bulan Dan Usia Maksimal 22 Tahun Pada Saat Buka Pendidikan;
    5. Tinggi Badan Minimal Untuk Pria 165 Cm, Khusus Ras Melanesia (Polda Papua Dan Papua Barat)
      163 Cm;
    6. Tidak Bertato/Bekas Tato Dan Tidak Ditindik/Bekas Tindik Telinga Atau Anggota Badan Lainnya, Kecuali Yang Disebabkan Oleh Ketentuan Agama/Adat;
    7. Dinyatakan Bebas Narkoba Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Oleh Panpus/Panda;
    8. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Untuk Bersedia Ditempatkan Di Seluruh Wilayah NKRI Dan Tidak Keluar Dari Fungsi Brimob Dan Polair;
    9. Tidak Mendukung Atau Ikut Serta Dalam Organisasi Atau Paham Yang Bertentangan Dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika;
    10. Tidak Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Sosial Dan Norma Hukum;
    11. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Bersedia Ditempatkan Di Seluruh Wilayah NKRI Dan Ditugaskan Pada Semua Bidang Tugas Kepolisian Yang Ditandatangani Oleh Calon Peserta Dan Diketahui Oleh Orang Tua/Wali;
    12. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Untuk Tidak Mempercayai Pihak-Pihak Yang Menawarkan, Menjanjikan Dan Menjamin Dapat Membantu Meluluskan Dalam Proses Seleksi Penerimaan Terpadu Yang Ditandatangani Oleh Calon Peserta Dan Diketahui Oleh Orang Tua/Wali;
    13. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Yang Menyatakan Calon Peserta Tidak Masuk Sebagaimana Diatur Pada Angka 2 Huruf I Dan J;
    14. Berdomisili Minimal 2 Tahun Pada Saat Buka Pendidikan Di Wilayah Polda Tempat Mendaftar Dengan Melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga;
    15. Belum Pernah Menikah Secara Hukum Positif/Agama/Adat, Belum Pernah Hamil/Melahirkan Dan Sanggup Untuk Tidak Menikah Selama Dalam Pendidikan Pembentukan;
    16. Bersedia Menjalani Ikatan Dinas Pertama Minimal Selama 10 (Sepuluh) Tahun, Terhitung Mulai Saat Diangkat Menjadi Tamtama Polri;
    17. Memperoleh Persetujuan Dari Orang Tua/Wali;
    18. Tidak Terikat Perjanjian Ikatan Dinas Dengan Instansi Lain;
    19. Bagi Calon Tamtama Yang Dinyatakan Lulus Terpilih Agar Melampirkan Kartu BPJS Kesehatan;
    20. Bagi Yang Sudah Bekerja Secara Tetap Sebagai Pegawai/Karyawan:
      1. Mendapat Persetujuan/Rekomendasi Dari Kepala Instansi Yang Bersangkutan;Persyaratan Khusus:
      2. Bersedia Diberhentikan Dari Status Pegawai/Karyawan, Bila Diterima Dan Mengikuti Pendidikan Pembentukan Tamtama Polri;

 

Post a Comment

0 Comments