Bimbelpolri.com, Penerimaan.Polri.go.id 2023 kali ini blog bimbelpolri akan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang usur pelaksana tugas pokok polri.
Banyak yang
bertanya apa sih beda antara brimob dan polisi biasa?
yah tidak salah memang,
karena banyak masyarakat awam yang belum mengenal unsur satuan pelaksanaan
tugas polri. jadi sederhananya begini. Brimob adalah salah satu unit yang ada
dalam Kepolisian yang mempunya tugas dan fungsi sendiri dan masih dalam satu
kesatuan kepolisian. Brimob berisikan anggota yang sudah di latih di Pusdik Brigade Mobil (Pusdikbrimob) untuk
prajurit yang bertugas di brimob mayoritas berpangkat Tamtama di awali dengan
pangkat Bharada (bhayangkara dua),Baca lagi Jenjang kepangkatan Kepolisian. namun ada juga anggota brimob yang dari brigadir dan Perwira tergantung
penempatannya. jika masih penasaran apa itu Brimob silahkan baca MengenalBrimob.
Jadi untuk mendukung tugas pokok kepolisian di buatlah unit pelaksana tugas kepolisian, yang terdiri dari Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
1. Badan Intelijen dan
Keamanan (Baintelkam),
Bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaintelkam Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
2. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim),
Badan Reserse Kriminal
Polri (Bareskrim Polri) adalah unsur pelaksana utama Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) pada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Bareskrim
(Kabareskrim Polri) yang bertanggung jawab di bawah Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri). Kabareskrim Polri bertugas membantu Kapolri dalam
membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,
pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi,
laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi
kriminal nasional. Kabareskrim Polri saat ini dijabat. Komisaris Jenderal Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. dan
Wakabareskrim Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri,
S.I.K., M.Si.
Bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris Jenderal (Komjen). Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
3. Badan Pemeliharaan
Keamanan (Baharkam),
Bertugas
membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup
pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat
dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaharkam saat ini dijabat oleh
Komisaris Jenderal Polisi Dr. Drs. Arief
Sulistyanto, M.Si.
4. Korps Brigade Mobil
(Korbrimob),
bertugas menyelenggarakan
fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan
keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam
negeri.
Korps Brigade Mobil atau
sering disingkat Brimob adalah unit (Korps) tertua di dalam Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) karena mengawali pembentukan kepolisian Indonesia pada tahun
1945. Korps ini dikenal sebagai Korps Baret Biru Tua.
Brimob termasuk satuan elit (pasukan khusus) dalam jajaran kesatuan POLRI.
Brimob tergolong sebagai sebuah unit paramiliternegara ditinjau dari tanggung
jawab dan ruang lingkup tugas pokoknya. Korps ini Dipimpin Komjen Pol Anang
Revandoko.
5. Korps Lalu Lintas
(Korlantas),
Bertugas membina dan menyelenggarakan
fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum,
pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan
kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya. Dikepalai oleh Irjen. Pol Drs. Firman Santyabudi, M.Si.
Bertugas untuk mengirimkan
pasukan Brimob, Sabhara, Samapta, Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak,
bila diperlukan) serta sebuah tim intelijen jika ada demonstrasi, sidang
pengadilan, pertemuan tingkat tinggi, perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat,
atau peresmian oleh kepala pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua
DPR dengan mengirimkan surat tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro
Operasi Polres setempat, dan Polsek setempat.
7. Detasemen Khusus 88 Anti
Teror Polri (Densus 88 AT),
Bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Densus 88 di pusat (Mabes Polri) berkekuatan disekitar 400 personel ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu. Selain itu masing-masing kepolisian daerah juga memiliki unit antiteror yang disebut Densus 88, beranggotakan 45-75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas. Fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara R.I.
Densus 88 adalah salah satu dari unit antiteror di Indonesia, di samping
Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor) TNI AD
alias Grup 5 Anti Teror, Detasemen 81 Kopasus TNI AD (Kopasus sendiri sebagai
pasukan khusus juga memiliki kemampuan antiteror), Detasemen Jala Mengkara
(Denjaka) Korps Marinir TNI AL,Detasemen Bravo 90 (Denbravo) TNI AU, dan Satuan
Antiteror BIN.
0 Comments