Fanspage

Penjelasan Rambu-rambu Lalu Lintas

BimbelPolri.com,Penerimaan.polri.go.id 2023 kami akan memberikan sedikit pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas. selain memberikan kita pengetahuan dan di ingat dalam berkendara rambu- rambu lalu lintas pula bisa menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tes membuat SIM( Surat Izin Mengemudi) atau menjadi salah 1 soal dalam tes penerimaan polri. 

Maka dari itu Bimbel polri akan menjelaskan arti rambu-rambu lalulintas untuk kamu yang akan berkendara ataupun kamu yang ingin ikut tes membuat Surat izin Mengemudi SIM

Berikut ini gambar dari rambu-rambu lalu lintas beserta artinya.

1. Rambu Peringatan
Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya. Rambu ini didesain dengan dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam dan umumnya berbentuk belah ketupat.




 

2. Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini dirancang dengan latar putih dan warna lambang atau tulisan merah atau hitam.






3. Rambu Perintah
Merupakan rambu yang berisi perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan lambang berwarna putih dan merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.



4. Rambu Petunjuk
Merupakan rambu-rambu yang menunjukkan sesuatu.






5. Papan Tambahan

Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

 




6. Rambu Nomor Rute
Pada Rambu Petunjuk yaitu setelah rambu penegasan mengenai jarak dan jurusan satu kota atau daerah, ditambahkan dengan rambu petunjuk pendahulu jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegasan jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan dilengkapi dengan nomor rute.


 

Post a Comment

0 Comments