Untuk menjadi seorang polisi,
kita wajib mengeri tentang apa itu polisi dan bagai mana segala hal menjadi
polisi. Maka kali ini BIMBEL POLRI akan menjelskan tentang polisi, Simak
baik-baik ya
Dasar Hukum Kepolisan Negara Indonesia Republik Indonesia adah
undang-undang No.2 Tahun 2002 yang kedudukannya
merupakan badan Pemerintah Pusat, yang memiliki tugas Memelihara
keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat.
Sejak 1969 Dengan
kepres No. 52/1969 Sambutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti dengan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang singkatannya bukan KKNRI tapi
di singkat dengan nama KAPOLRI dalam tugasnya Kapolri di
bantu oleh wakapolri.
KAPOLRI dipilih dan bertanggung jawab langsung
oleh Presiden yang di setujui oleh DPR RI . Kapolri yang lalu di pimpin oleh
kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo sejak 22 oktober 2010-
25 Oktober 2013 di lanjutkan dengan Jendral Polisi Sutarman .
Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke
kewilayahan. Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi Polri Tingkat
Kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda).
Mabes
Unsur Pimpinan
Daftar Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Unsur pimpinan Mabes Polri
adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah
Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri)
Unsur Pengawas dan Pembantu
Pimpinan/Pelayanan
Unsur Unsur Pengawas dan
Pembantu Pimpinan/Pelayanan terdiri dari:
·
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri
termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah
pengendalian Kapolri. Saat ini dipimpin oleh Komjen Pol Fajar Prihantoro.
·
Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi
dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu
Polri lainnya. Asops saat ini dipegang oleh Irjen Pol Badrodin Haiti
·
Asisten Kapolri Bidang
Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena), bertugas
membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan
pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta
penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri. Saat ini dijabat oleh Irjen
Pol Sulistyo Ishak.
·
Asisten Kapolri Bidang Sumber
Daya Manusia (AS SDM), bertugas membantu Kapolri
dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk
upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri.
Saat ini dijabat oleh Irjen Pol Prasetyo.
·
Asisten Kapolri Sarana dan
Prasarana (Assarpras), bertugas membantu Kapolri
dalam penyelenggaraan fungsi sarana dan prasarana dalam lingkungan Polri.
Assarpras dijabat oleh Irjen Pol Anton Bachrul Alam.
·
Divisi Pertanggungjawaban
Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah
unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan
internal. Kadiv Propam saat ini ialah Irjen Pol Syafruddin.
·
Divisi Hukum (Div Kum). Dengan pimpinan Irjen Pol Anton Setiadi.
·
Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) dengan pimpinan Irjen Pol Suhardi Alius.
·
Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), adalah unsur pembantu pimpinan bidang
hubungan internasional yang ada dibawah Kapolri. Bagian ini membawahi National
Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk menangani kejahatan internasional.
Dengan pimpinan Irjen Pol Boy Salamuddin.
·
Divisi Teknologi Informasi
Kepolisian (Div TI Pol), adalah unsur pembantu
pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi
elektronika. Dipimpin oleh Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya
·
Staf Pribadi Pimpinan (Spripim)
·
Sekretariat Umum (Kasetum)
·
Pelayanan Markas (Kayanma)
·
Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai
bidang keahliannya
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
terdiri dari:
·
Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional
dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaintelkam Komjen Pol Drs Imam
Sudjarwo MSi.
·
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan
fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh
seorang Komisaris Jenderal (Komjen). Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius.
·
Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi
keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam
negeri. Kabaharkam saat ini dijabat oleh Komjen Pol Oegroseno.
·
Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan
keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang
berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini
dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen). Dipimpin Irjen Pol Unggung
Cahyono.
·
Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian
masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan
bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya. Dikepalai oleh Irjen Pol Pudji
Hartanto Iskandar.
·
Biro Operasi Polri, bertugas untuk mengirimkan pasukan Brimob, Sabhara, Samapta,
Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila diperlukan) serta sebuah tim
intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan, pertemuan tingkat tinggi,
perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau peresmian oleh kepala
pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR dengan mengirimkan surat
tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi Polres setempat, dan
Polsek setempat.
·
Detasemen Khusus 88 Anti Teror
Polri (Densus 88 AT), bertugas
menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan
bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
terorisme.
·
Detasemen Khusus Anti Anarkis
Polri sedang dalam pembicaraan para perwira
tinggi Polri.
Unsur Pendukung
Unsur Pendukung, terdiri
dari:
·
Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan, mengembangkan, dan
menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan
jenis pendidikan Polri meliputi pendidikan profesi, manajerial, akademis, dan
vokasi. Kalemdikpol saat ini adalah Komjen Pol Oegroseno. Lemdikpol membawahi:
·
Sekolah Staf dan Pimpinan
Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana
pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri.
Terdiri dari Sespinma (dahulu Selapa), Sespimmen (dahulu Sespim) dan Sespimti
(dahulu Sespati).
·
Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan
Perwira Polri. Gubernur Akpol dipegang oleh Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.
·
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus
yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi
kepolisian
·
Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA)
·
Pendidikan dan Pelatihan Khusus
Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans)
·
Pusat Pendidikan
(Pusdik)/Sekolah terdiri dari:
·
Pusdik Intelijen (Pusdikintel)
·
Pusdik Reserse Kriminal (Pusdikreskrim)
·
Pusdik Lalulintas (Pusdiklantas)
Untuk mengurangi angka kecelakaan, di sejumlah Polda telah diberlakukan aturan
agar para pengendara sepeda motor menyalakan lampu sewaktu berkendara. Pada
tanggal 29 November 2006, rapat yang diadakan di Gedung Cakra Ditlantas Polda
Metro Jaya memutuskan bahwa mulai tanggal 4 Desember 2006 hingga 1 Januari 2007
sosialisasi menyalakan lampu kepada para pengendara sepeda motor. Rapat
tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi SIM (Ka Si SIM) Polda Metro Jaya Komisaris
Polisi (Kompol) Teddy Minahasa dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya
(Dirlantas) Komisaris Besar (Kombes) Djoko Susilo. Aturan mulai berlaku pada
tanggal 2 Januari 2007.
§ Pusdik Tugas Umum (Pusdikgasum)
§ Pusdik Brigade Mobil (Pusdikbrimob)
§ Pusdik Kepolisian Perairan (Pusdikpolair)
§ Pusdik Administrasi (Pusdikmin)
§ Sekolah Bahasa (Sebasa)
§ Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan)
·
Pusat Logistik dan Perbekalan
Polri dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
·
Pusat Kedokteran dan Kesehatan
(Pusdokkes Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen),
termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol) yang juga
dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
·
Pusat Keuangan (Puskeu Polri)
yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
·
Pusat penelitian dan
pengembangan (Puslitbang Polri) yang akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal
(Brigjen).
·
Pusat sejarah (Pusjarah Polri)
yang akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).
Polda
Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan
yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada
tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
·
Polda membawahi Kepolisian
Negara Republik Indonesia Resor (Polres). Ada tiga tipe Polda, yakni :
1. Tipe A-K,
2. Tipe A dan
3. Tipe B.
Polda Tipe A-K saat ini hanya terdapat 1 Polda, yaitu Polda Metro Jaya.
Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur
Jenderal (Irjen),
Sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal
(Brigjen).
Setiap Polda menjaga keamanan sebuah Provinsi.
·
Polres, membawahi Kepolisian
Negara Republik Indonesia Sektor. Untuk kota - kota besar, Polres dinamai
Kepolisian Resor Kota Besar. Polres memiliki satuan tugas kepolisian yang
lengkap, layaknya Polda, dan dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi
(untuk Polrestabes) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (untuk Polres),
Setiap Polres menjaga keamanan sebuah Kotamadya atau Kabupaten.
·
Polsek maupun Polsekta dipimpin
oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (khusus untuk Polda Metro Jaya)
atau Komisaris Polisi (Kompol) (untuk tipe urban), sedangkan di Polda lainnya,
Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi
(tipe rural). Di sejumlah daerah di Papua sebuah Polsek dapat dipimpin oleh
Inspektur Dua Polisi.
Setiap Polsek menjaga keamanan sebuah Kecamatan.
Setiap Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah (Polda) memiliki sejumlah Direktorat dalam
menangani tugas melayani dan melindungi, yaitu:
·
Direktorat Reserse Kriminal
o Subdit Kriminal Umum
o Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras)
o Subdit Remaja Anak dan Wanita
o Unit Inafis (Indonesia Automatic Finger Print
Identification System) / Identifikasi TKP (Tempat Kejadian Perkara)
·
Direktorat Reserse Kriminal
Khusus
o Subdit Tindak Pidana Korupsi
o Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah)
o Subdit Cyber Crime
·
Direktorat Reserse Narkoba
o Subdit Narkotika
o Subdit Psikotropika
·
Direktorat Intelijen dan
Keamanan
·
Direktorat Lalu Lintas
o Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa)
o Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident)
o Subdit Penegakan Hukum (Gakkum)
o Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel)
o Subdit Patroli Pengawalan (Patwal)
o Subdit Patroli Jalan Raya (PJR)
·
Direktorat Bimbingan Masyarakat
(Bimmas, dulu Bina Mitra)
·
Direktorat Sabhara
·
Direktorat Pengamanan Objek
Vital (Pamobvit)
·
Direktorat Polisi Air (Polair)
·
Direktorat Tahanan dan Barang
Bukti (Tahti)
·
Biro Operasi
·
Biro SDM
·
Biro Sarana Prasarana (Sarpras,
dulu Logistik)
·
Bidang Keuangan
·
Bidang Profesi dan Pengamanan
(Propam)
·
Bidang Hukum
·
Bidang Hubungan Masyarakat
·
Bidang Kedokteran Kesehatan
Struktur wilayah
Pembagian wilayah Kepolisian
Republik Indonesia pada dasarnya didasarkan dan disesuaikan atas wilayah
administrasi pemerintahan sipil. Komando pusat berada di Markas Besar Polri
(Mabes) di Jakarta. Pada umumnya, struktur komando Polri dari pusat ke daerah adalah:
·
Pusat
o Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
·
Wilayah Provinsi
o Kepolisian Daerah (Polda)
·
Wilayah Kabupaten dan Kota
o Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)
o Kepolisian Resor Kota (Polresta)
o Kepolisian Resort Kabupaten (Polres)
·
Tingkat kecamatan
o Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
o Kepolisian Sektor (Polsek)
0 Comments