UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIAESIA
NOMOR
2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung
terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku
alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia;
bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem
ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi
masing-masing;
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk
disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan
Republik Indonesia;
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
:
- Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang
berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan
undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
- Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan
yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah
suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat
terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya
tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan
tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan
membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan
bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
- Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan
yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Kepentingan umum adalah kepentingan
masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya
keamanan dalam negeri.
- Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyelidikan.
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
- Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunya wewenang untuk
melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang
menjadi dasar hukumnya masing-masing.
- Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang
tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pasal 2
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3
1. Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh :
·
kepolisian khusus;
·
penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
·
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
2. Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Pasal 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 5
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
peran dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian,
wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
kebijakan teknis kepolisian.
2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :
penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki.
2) Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 11
1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat
terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan
dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal
surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban
dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh
Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan
sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya
dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan
dan karier.
7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 12
1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan
fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri.
2) Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14
1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli
terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan;
turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis
terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa;
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran
kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan
tugas kepolisian;
melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat,
dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk
memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia;
melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum
ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
- Dalam rangka menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara umum berwenang:
- menerima laporan dan/atau pengaduan;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga
masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
penyakit masyarakat;
- mengawasi aliran yang dapat menimbulkan
perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- mengeluarkan peraturan kepolisian dalam
lingkup kewenangan administrative kepolisian;
- melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai
bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
- melakukan tindakan pertama di tempat
kejadian;
- mengambil sidik jari dan identitas lainnya
serta memotret seseorang;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal
Nasional;
- mengeluarkan surat izin dan/atau surat
keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
- memberikan bantuan pengamanan dalam sidang
dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan
masyarakat;
- menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
- memberikan izin dan mengawasi kegiatan
keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
- menyelenggarakan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor;
- memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor;
- menerima pemberitahuan tentang kegiatan
politik;
- memberikan izin dan melakukan pengawasan
senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
- memberikan izin operasional dan melakukan
pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
- memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih
aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang
teknis kepolisian;
- melakukan kerja sama dengan kepolisian
negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
- melakukan pengawasan fungsional kepolisian
terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi
instansi terkait;
- mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
organisasi kepolisian internasional;
- melaksanakan kewenangan lain yang termasuk
dalam lingkup tugas kepolisian.
3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
- (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana,
Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l
adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi
syarat sebagai berikut:
tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan
tersebut dilakukan;
harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan
jabatannya;
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
dan
menghormati hak asasi manusia.
Pasal 17
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma
hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.
BAB IV
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdiri atas :
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Pegawai Negeri Sipil.
2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai
berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau
yang sederajat;
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu
kejahatan;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
dan
lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota
kepolisian.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 22
(1) Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, seorang calon anggota yang telah lulus pendidikan
pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 23
Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22
adalah sebagai berikut : "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur
Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung
jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan
negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara
daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan
bersemangat untuk kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".
Pasal 24
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani
dinas keanggotaan dengan ikatan dinas.
(2) Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 25
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai
keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
(2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 26
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan
semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral
dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pasal 29
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada
kekuasaan peradilan umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia 58 (lima puluh Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan delapan) tahun dan bagi
anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas
kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
(3) Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN PROFESI
Pasal 31
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Pasal 32
(1) Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan
pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian
melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
(2) Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 33
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.
Pasal 34
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 35
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 36
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai
keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri.
BAB VI
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 37
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi
Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan
dan pemberhentian Kapolri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :
mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian
saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam
upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan
mandiri; dan
menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 39
1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas
seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang
Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 40
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA
Pasal 41
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang,
Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional
Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara
aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 42
1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri
didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling
membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki.
2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama
dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi
lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama
dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja sama
bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka
tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.
4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun
pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan
peradilan militer.
tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun
pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
0 Comments