Penerimaan tahun ini akan di samakan dengan Brigadir dan akpol yaiut pada tanggal
Sabtu, 07 Maret 2020
Adapun Persyaratannya adalah
- Persyaratan umum sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah paling rendah SMU/sederajat;
- usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.
- Persyaratan khusus:
- pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- berijazah serendah-rendahnya :
- SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A);
- lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan SIM A);
- bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/SMK/MA/sederajat menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1 (satu), setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan sebagaimana pada angka 2 huruf b;
- usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan;
- tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat)
163 cm; - tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak keluar dari fungsi Brimob dan Polair;
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 2 huruf i dan j;
- berdomisili minimal 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga;
- belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
- memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
- tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
- bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;Persyaratan khusus:
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri;
Comments
Post a Comment