Kesehatan adalah tes yang ada di awal dan menjelang Akhir dalam penerimaan brigadir polri, bobot nilai kesehatan adalah 25% untuk kemudian dimasukkan dalam rekapitulasi nilai di sidang kelulusan akhir tes brigadir.
Untuk menggambarkan Nilai kesehatan:
Adapun Nilai kesehatan sebagai berikut:
PENILAIAN DI DASARKAN DENGAN PEDOMAN PENILAIAN SESUAI PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NO 5 TAHUN 2009, yaitu
BAB V
PENILAIAN HASIL RIKKES
Pasal 41
Penilaian hasil Rikkes meliputi:
a. memenuhi syarat (MS), dengan nilai:
b. tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali (K2).
Pasal 42
(2) Hasil Rikkes dengan nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 2, terdiri dari:
(3) Hasil Rikkes dengan nilai K1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 3, terdiri dari:
Pasal 43
Pasal 44
Untuk menggambarkan Nilai kesehatan:
- Stakes 1 adalah kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
- Stakes 2 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
- Stakes 3 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
- Stakes 4 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga tidak memenuhi persyaratan medis untuk diterima/bertugas sebagai calon anggota Polri.
Adapun Nilai kesehatan sebagai berikut:
PENILAIAN DI DASARKAN DENGAN PEDOMAN PENILAIAN SESUAI PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NO 5 TAHUN 2009, yaitu
PENILAIAN HASIL RIKKES
Pasal 41
a. memenuhi syarat (MS), dengan nilai:
1. baik (B);
2. cukup (C); dan
3. kurang (K1).
2. cukup (C); dan
3. kurang (K1).
b. tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali (K2).
(1) Hasil Rikkes dengan nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 1, terdiri dari:
a. nilai 80 (delapan puluh), bila semua aspek mempunyai nilai Stakes 1;
b. nilai 75 (tujuh puluh lima), bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c. nilai 73 (tujuh puluh tiga), bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d. nilai 70 (tujuh puluh), bila terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.
(2) Hasil Rikkes dengan nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 2, terdiri dari:
a. nilai 67 (enam puluh tujuh), bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
b. nilai 65 (enam puluh lima), bila terdapat 4 (empat) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c. nilai 63 (enam puluh tiga), bila terdapat 5 (lima) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d. nilai 60 (enam puluh):
1. bila terdapat 6 (enam) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
2. bila terdapat 3 (tiga) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.
(3) Hasil Rikkes dengan nilai K1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 3, terdiri dari:
a. nilai 57 (lima puluh tujuh) bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b. nilai 56 (lima puluh enam) bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
c. nilai 55 (lima puluh lima) bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3.
(1) Hasil Rikkes dengan nilai K2, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, apabila mendapat nilai 50 (lima puluh), dengan ketentuan:
a. bila terdapat lebih dari 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b. bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 4.
b. bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 4.
(2) Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diluluskan dengan alasan, dapat:
a. membahayakan diri dan/atau orang lain;
b. menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan;
b. menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan;
c. menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan/atau menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Penilaian Stakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Comments
Post a Comment