Skip to main content

Penilaian Kesehatan

Kesehatan adalah tes yang ada di awal dan menjelang Akhir dalam penerimaan brigadir polri, bobot nilai kesehatan adalah 25% untuk kemudian dimasukkan dalam rekapitulasi nilai di sidang kelulusan akhir tes brigadir.
Untuk menggambarkan Nilai kesehatan:
  1. Stakes 1 adalah kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
  2. Stakes 2 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
  3. Stakes 3 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri;
  4. Stakes 4 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga tidak memenuhi persyaratan medis untuk diterima/bertugas sebagai calon anggota Polri.


Adapun Nilai kesehatan sebagai berikut:
nilai kesehatan polri



PENILAIAN DI DASARKAN DENGAN PEDOMAN PENILAIAN SESUAI PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NO 5 TAHUN 2009, yaitu



BAB V
PENILAIAN HASIL RIKKES

Pasal 41
Penilaian hasil Rikkes meliputi:
a. memenuhi syarat (MS), dengan nilai:

1. baik (B);
2. cukup (C); dan
3. kurang (K1).

b. tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali (K2).

Pasal 42
(1) Hasil Rikkes dengan nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 1, terdiri dari:
a. nilai 80 (delapan puluh), bila semua aspek mempunyai nilai Stakes 1;
b. nilai 75 (tujuh puluh lima), bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c. nilai 73 (tujuh puluh tiga), bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d. nilai 70 (tujuh puluh), bila terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.

(2) Hasil Rikkes dengan nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 2, terdiri dari:
a. nilai 67 (enam puluh tujuh), bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
b. nilai 65 (enam puluh lima), bila terdapat 4 (empat) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c. nilai 63 (enam puluh tiga), bila terdapat 5 (lima) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d. nilai 60 (enam puluh):
1. bila terdapat 6 (enam) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
2. bila terdapat 3 (tiga) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.

(3) Hasil Rikkes dengan nilai K1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 3, terdiri dari:
a. nilai 57 (lima puluh tujuh) bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b. nilai 56 (lima puluh enam) bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
c. nilai 55 (lima puluh lima) bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3.


Pasal 43
(1) Hasil Rikkes dengan nilai K2, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, apabila mendapat nilai 50 (lima puluh), dengan ketentuan:
a. bila terdapat lebih dari 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b. bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 4.
(2) Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diluluskan dengan alasan, dapat:
a. membahayakan diri dan/atau orang lain;
b. menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan;

c. menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan/atau menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.


Pasal 44
Penilaian Stakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Comments

Popular posts from this blog

Berat Badan Yang Ideal dengan Mengacu Tinggi Badan

Memiliki berat badan ideal dan bentuk tubuh proporsional adalah impian bagi setiap orang. Maka tak heran banyak yang rela melakukan apapun agar badan mereka ideal. Berat badan ideal biasanya dihitung dengan rumus yang mengacu pada tinggi badan. Pastinya memiliki berat badan yang ideal akan sangat bermanfaat sekali bagi kesehatan kita.   Sebenarnya cara menghitung berat badan ideal tidak susah, ada beberapa rumus standar kesehatan yang dapat digunakan. Mulai daru Rumus konvesional biasa, Rumus Brocha, hingga Rumus BMI. Pengukur Berat Badan untuk lulus kalian minimal ada di kelompok Stakes 2 Pada Polri penilaian tes kesehatan bisa kalian liha disini: Penilaian Berat Badan Polri ketaerangan : UW adalah Ringan OW adalah Berat  

Jadwal Seleksi Penerimaan Bintara T.A. 2023

JADWAL SELEKSI TINGKAT PANDA PENERIMAAN TARUNA/I AKPOL, BINTARA POLRI DAN TAMTAMA POLRI TAHUN ANGGARAN 2023   NO TANGGAL KEGIATAN KET 1 2 3 4 1. 4 – 14 APRIL 4 – 14 APRIL PENDAFTARAN ONLINE DAN VERIFIKASI -      PENDAFTARAN ONLINE DAN VERIFIKASI CALON TARUNA /I AKPOL , BINTARA DAN TAMTAMA 11 HARI 11 HARI 2. 13 APRIL - PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA, CALON BINTARA DAN TAMTAMA SERTA ORANG TUA/WALI 1 HARI   17 APRIL -      PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA, CALON TARUNA/I AKPOL SERTA ORANG TUA/WALI 1 HARI 3. 13 – 18 APRIL PEMERIKSAAN ADMINISTRASI AWAL, PENGUMUMAN D...

ISTILAH SINGKATAN DI POLRI

Kali ini bimbel Polri akan memberikan sedikit kode atau istilah  yang biasa di gunakan dalam Kepolisian yang menjadi kode dalam berkomunikasi serta singkatan-singkatan dalam kepolisian inilah Singkatan-singkatan yang ada di lingkungan kepolisian = AKPOL : Akademi Kepolisian AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi AIPDA : Ajun inspektur dua ADC : ajudan pimpinan di kepolisian AF : Ancaman Faktual AG : Ambang Gangguan ALKOM : Alat Komunikasi ALINS : Alat instruksi BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan Babinkamtibmas:Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal BRIMOB : Brigade Mobil BRIGJEN : Brigadir Jenderal BRIPDA : Brigadir dua BRIPTU : Brigadir satu BRIGTAR : Brigadir taruna BINKAR : Pembinaan Karir CURAT : pencurian dengan Pemberatan CURAS : Pencurian dengan kekerasan CEPU : mata-mata /informan DENSUS 88 : Detasemen Khusus 88 DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik DEOPS : Dep...