Skip to main content

Tata Cara Penilaian Tes jasmani Penerimaan POLRI

Bimbelpolri:mungkin para peserta banyak yang penasan bagai mana cara membuat penilaian tes jasmani, dan bagai mana nilai minimal agar lulus tes jasmani. berapa target yang harus tercapai kami akan rinci bagaimana panitia akan menilai kamu.

Baca juga nilai dan gerakan untuk :
1. Lari 12 menit 
2. Sit Up
3. Pull Up
4. Shuttle Run
5. Push Up
6. Renang


Nah setelah melihan rincian Penilaian link di atas kamu juga harus tau yang di bilang ANGKA MATI dalam Kesemaptaan Jasmani, jadi walau nilai yang lain Besar tapi ada salah satu yang dapat angka Mati atau TMS (Tidak Memenuhi Standar menjadi Anggota POLRI dipastikan kamu pasti gugur dan tidak melalui tahap senjutnya yaitu perengkingan di Kesemaptaan Jasmani

Rincian Penilaian

 ujian kesamaptaan jasmani bagi peserta calon Brigadir Polisi dilakukan melalui Nilai Gerakan (NG) dengan cara melihat Hasil Gerakan (HG) yang diperoleh dari gerakan atau waktu yang dicapai oleh peserta, kemudian dicocokkan dengan tabel nilai dalam lampiran ini. 



1) Kesamaptaan “A” (lari 12 menit):

a) hasil gerakan kesamaptaan “A” atau di singkat HGA dihitung berdasarkan jarak yang dicapai oleh peserta;

b) nilai gerakan kesamaptaan “A” atau disingkat NGA diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan kesamaptaan “A” dengan tabel nilai (tabel terlampir).

2) Kesamaptaan “B”:


a) hasil gerakan kesamaptaan “B” (HGB) dihitung berdasarkan jumlah gerakan yang benar dari masing-masing item yakni pull up, sit up, push up ( B1, B2, B3 ) selama 1 menit dan untuk shutle run (B4) berdasarkan waktu yang dicapai;

b) nilai gerakan masing-masing item kesamaptaan “B” yakni pull up, sit up, push up dan shuttle run (NGB1, NGB2, NGB3, NGB 4) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan masing-masing item (HGB1, HGB2, HGB3, HGB4) dengan tabel nilai masing-masing item;

c) nilai gerakan kesamaptaan “B” (NB) diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gerakan pull up/chinning (NB 1) + nilai gerakan sit up (NB 2) + nilai gerakan push up (NB 3) + nilai gerakan shutle run (NB 4) dibagi 4 (empat), tidak ada nilai 0 (Nol), atau dengan rumus:


d) untuk nilai Kesamaptaan Jasmani (NKJ) diperoleh dengan menjumlahkan nilai gerakan kesamaptaan “A” (NGA) + nilai gerakan kesamaptaan “B” (NGB) dibagi 2, atau dengan rumus:


3) Penilaian kesamaptaan jasmani dibagi dalam 5 kategori, sebagai berikut:


a) Baik Sekali (BS) = 81 – 100;

b) Baik (B) = 61 – 80;

c) Cukup (C) = 41 – 60;

d) Kurang (K) = 21 – 40;

e) Kurang Sekali (KS) = 0 – 20.



4) Nilai Kelulusan Kesamaptaan Jasmani (NKKJ).


a) Nilai Kelulusan Kesamaptaan Jasmani (NKKJ) adalah nilai dari penjumlahan gerakan item “A” (NGA) dan gerakan item “B” (NGB) dibagi dua dengan hasil lebih besar atau sama dengan Nilai Batas Lulus (NBL), (masing-masing item tes “A” dan “B” tidak terdapat nilai 0 (nol), dengan rumus:



b) Nilai Batas Lulus (NBL) untuk kesamaptaan jasmani (NKJ) adalah 41.

5) Peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS):


a) jumlah nilai gerakan (NG) kesamaptaan “A” dan “B” dibagi 2 lebih kecil dari nilai batas lulus (NBL) atau dengan rumus:


b) salah satu item nilai gerakan (NG) kesamaptaan “A” atau “B” mendapatkan nilai 0 (Nol) :

· kesamaptaan “A” (lari 12 menit):

- pria mencapai jarak di bawah 1349 meter;

- wanita mencapai jarak di bawah 1013 meter.

· kesamaptaan “B”:

- pria :

jumlah gerakan pull-up di bawah 1, 
sit-up di bawah 6, 
push-up di bawah 1 dan 
waktu shuttle-run di atas 21,69”;

- wanita 

jumlah gerakan chinning di bawah 33, 
sit-up di bawah 17, 
push-up di bawah 9 dan 
shuttle-run di atas 27,50”.

b. penilaian ujian renang 

bagi calon Brigadir Polisi dilakukan dengan melihat hasil waktu yang ditempuh oleh peserta kemudian dicocokkan dengan tabel nilai dalam lampiran ini.

1) Nilai Kelulusan Renang:

a) Nilai Kelulusan Renang adalah nilai untuk jarak 25 meter sesuai waktu yang ditempuh oleh peserta untuk pria dan wanita (sesuai able ujian renang bagi pria dan wanita);

b) Nilai Batas Lulus (NBL) untuk renang adalah 41.

2) peserta yang tidak Tidak Memenuhi Syarat (TMS):

a) peserta tidak mencapai jarak 25 meter atau dibawah Nilai Batas Lulus (NBL) 41;

b) peserta tidak melaksanakan ujian renang mendapatkan nilai 0 (nol);


3) penilaian renang dibagi dalam 5 kategori, sebagai berikut :

a) Baik Sekali (BS) = 81 – 100;

b) Baik (B) = 61 – 80;

c) Cukup (C) = 41 – 60;

d) Kurang (K) = 21 – 40;

e) Kurang Sekali (KS) = 0 – 20.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pembukaan AKPOL 2014

Pendaftaran Siswa-Siswa baru AKPOL 2014 Dibuka Tanggal 19 April -25 Mei dan pendaftaran di POLRES Masing-Masing Adapun Syarat untuk bisa mendaftar adalah : 1. Persyaratan umum : warga Negara Indonesia (pria dan wanita); usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian. 2. persyaratan lain : berijazah serendah-rendahnya SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan ketentuan :  bagi yang berusia kurang dari 17 tahun dengan ketentuan :  nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 8 atau;  nilai rata-...

ISTILAH SINGKATAN DI POLRI

Kali ini bimbel Polri akan memberikan sedikit kode atau istilah  yang biasa di gunakan dalam Kepolisian yang menjadi kode dalam berkomunikasi serta singkatan-singkatan dalam kepolisian inilah Singkatan-singkatan yang ada di lingkungan kepolisian = AKPOL : Akademi Kepolisian AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi AIPDA : Ajun inspektur dua ADC : ajudan pimpinan di kepolisian AF : Ancaman Faktual AG : Ambang Gangguan ALKOM : Alat Komunikasi ALINS : Alat instruksi BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan Babinkamtibmas:Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal BRIMOB : Brigade Mobil BRIGJEN : Brigadir Jenderal BRIPDA : Brigadir dua BRIPTU : Brigadir satu BRIGTAR : Brigadir taruna BINKAR : Pembinaan Karir CURAT : pencurian dengan Pemberatan CURAS : Pencurian dengan kekerasan CEPU : mata-mata /informan DENSUS 88 : Detasemen Khusus 88 DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik DEOPS : Dep...

syarat dan info tentang SIPSS tahun 2014

kali ini BIMBEL POLRI akan menjelajkan tentang apa itu SIPSS (Sekolah Inspektur polisi sumber sarjana), sipss adalah merupakan pendidikan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk menjadi inspektur polisi yang memiliki pengetahuan keterampilan, kemampuan ketangguhan sikap dan prilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kepolisian sesuai dengan peranan sebagai inspektur polisi yang ahli dibidang keilmuan guna mendukung tugas kepolisian. lama pendidikan enam(6) bulan di setukpa lemdikpol -sukabumi . pembukaan pendidikan tanggan 11 April 2014, lulusan SIPSS berpangkat INSPEKTUR POLISI DUA (IPDA) dengan penghasilan Rp. 3.681.800,- belum di tambah remunerasi 1. Persyaratan umum : warga Negara Indonesia (pria dan wanita); usia minimal 16 tahun dan maksimal 26  tahun dan untuk dokter 29 tahun pada saat pembukaan pendidikan;  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan...